Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM kembali menetapkan status kewarganegaraan Archadra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Keputusan tersebut mengacu pada surat Kemenkum HAM No. AHU-1 AH. 10.01/2016 setelah menimbang asas perlindungan maksimum jika yang bersangkutan akan menjadi tanpa kewarganegaraan.
Keputusan itu juga disebutkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam rapat kerja bersama DPR, Rabu (7/9/2016).
Dalam rapat tersebut, Yasonna mengatakan jika pemerintah sudah mengambil langkah yang tepat dengan mengembalikan status warga negara Archandra menjadi WNI.
Pasalnya, Archandra sendiri sudah tidak memiliki status sebagai WN Amerika Serikat karena dirinya pernah menjabat sebagai Menteri di Indonesia.
Sebelumnya, Archandra Tahar merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, tetapi dirinya lantas diberhentikan secara hormat lantaran memiliki dua kewarganegaraan Indonesia- Amerika Serikat.
Dengan mundurnya Archandra dari kursi ESDM itu sempat membuat sejumlah partai politik menyiapkan kader-kadernya untuk mengisi kekosongan tersebut.
Namun, hingga saat ini posisi Menteri ESDM masih digantikan oleh Plt. Luhut Binsar Panjaitan yang juga merangkap menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Maritim.