Kabar24.com,JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro pada Selasa (6/9/2016).
Pemeriksaan kali ini merupakan yang keempat kalinya setelah sebelumnya juga sempat diperiksa pada akhir Agustus silam.
Politisi Partai Amant Nasional itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saat tiba di gedung KPK, politisi PAN itu tak banyak berkomentar.
Dalam kasusnya, Andi diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Maluku yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumnya menyetujui APBN Tahun Anggaran 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi.
Di antaranya, proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp30 miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayabula–Sofi senilai Rp70 miliar.
Atas kasus tersebut, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Kembali Periksa Andi Taufan Tiro
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro pada Selasa (6/9/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dewi Aminatuz Zuhriyah
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
51 detik yang lalu
Momen Xi Jinping Tiba di KTT G20 Brasil, Beda dengan Pemimpin Lain!
56 menit yang lalu