Kabar24.com, JAKARTA - Sebelum melakukan penyanderaan keluarga eks-pejabat ExxonMobil di Pondok Indah, tersangka AJ ternyata telah melakukan persiapan selama kurang lebih satu bulan.
Dalam persiapannya, AJ diketahui melibatkan sebanyak empat orang lain. Tersangka AJ diketahui melakukan pertemuan di salah satu hotel di Jakarta dengan keempat orang lainnya yang belum diketahui identitasnya. Pertemuan berlangsung satu hari sebelum AJ melakukan aksinya
"Bertambah saksi dari pengelola hotel. Mereka saksikan ada lima orang," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono, Senin (5/9/2016).
Selain melakukan persiapan selama satu bulan, kendaraan yang dipakai dalam aksi ini juga diketahui merupakan milik AJ.
Di samping itu, AJ juga terancam dikenakan Undamg-Undang Darurat no 12/1951 Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman pidana mati atau pidana sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku mengenal korban, tetapi korban menyangkal hal tersebut. Tersangka mengaku pernah bekerja pada Exxon Mobil sejak 2010 hingga 2016.
Tersangka diketahui pernah mengawal korban, Asep Sulaiman, selama lima bulan.
"Tapi itu kan perlu cross check dulu ya karena pengakuan tersangka dan korban berbeda," kata Awi.