Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengembangkan kasus perampokan dan penyekapan terhadap keluarga Asep Sulaeman di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Penyidik membawa pelaku untuk pengembangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Jakarta, Sabtu (3/9/2016).
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membawa pelaku berinisial AJ dan S ke rumah salah satu tersangka ke Perumahan Islamic Village Tangerang Banten.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, inisial dua pelaku penyanderaan di rumah Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan adalah AJ dan S.
"Pelakunya adalah AJ dan S, pengakuan sementara mereka dari Solo tapi kami akan didalami kembali KTP tersebut," katanya
Diduga petugas membawa pelaku ke rumah salah satu tersangka untuk pengembangan kasus perampokan dan penyekapan terkait kepemilikan senjata api.
Awi menyebutkan kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggagalkan aksi perampokan dan penyekapan menggunakan senjata api yang dilakukan JA dan S terhadap keluarga Asep Sulaeman di Jalan Bukit Hijau IX Nomor 17, Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 14.15 WIB.
Pelaku sempat menyandera keluarga pensiunan perusahaan minyak itu selama sembilan jam namun petugas Polda Metro Jaya mengepung kemudian meringkus kedua tersangka tanpa ada aksi kekerasan maupun jatuhnya korban jiwa.