Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Gulung Kelompok Pemalsu Air Minum Aqua

Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum kemasan galon merk Aqua oleh sejumlah orang.
Air minum kemasan isi ulang/Istimewa
Air minum kemasan isi ulang/Istimewa

Kabar24.com, TANGSEL - Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum kemasan galon merk Aqua oleh sejumlah orang.

Pelaku mengisi galon itu dengan air tanah dan disegel dengan tutup merk Aqua. Selanjutnya galon-galon itu diedarkan ke masyarakat.

Polisi menangkap tersangka berinisial TN selaku  pemilik tempat usaha pengisian ulang air serta tiga  anak buahnya, SL, SU dan RN.

"Saya dapat tutup galon merk Aqua ini dari teman saya, dianter ke tempat saya. Lalu air isi ulang ini saya tutup dengan merk Aqua agar bisa terjual," kata TN, Jumat (2/9/2016).

Menurut TN dalam sehari ia bisa menjual 20 galon Aqua palsu tersebut ke warung kecil di sekitar tempat usahanya dengan harga Rp 15 ribu per galon. Menurutnya, perbuatan itu sudah dia lakukan selama lima bulan.

"Sudah satu tahun saya edarin Aqua oplosan ini, setiap galon yang dijual seharga Rp15 ribu. Saya punya usaha isi ulang air galon juga sudah setahun," ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Samian mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal pemalsuan air isi ulang itu.

"Adanya laporan masyarakat lalu kami telusuri. Dan benar bahwa toko air isi ulang milik TN didapati puluhan galon merek Aqua yang sudah terisi air tanah," katanya.

Polisi, kata Samian, juga menemukan barang bukti berupa 64 galon berisi air Aqua palsu, satu unit mobil Suzuki Futura, satu unit mesin air isi ulang UV, satu unit mesin pengisi air, satu unit mesin pembersih galon, satu buah tutup galon merk Aqua, satu buah panci, satu buah kompor.

 "Panci digunakan tersangka untuk merebus tutup Aqua, apabila sudah melembek tutup tersebut lebih mudah dimasukan ke lubang galon. Pemasok tutup Aqua ini adalah mantan anak buah TN dan sedang kami kejar," imbuhnya.

Menurut Samian keempat tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Keempat tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2 miliar. Keempat pelaku berikut barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper