Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi Yudisial Cium Indikasi Pelanggaran Etik Hakim Ifa Sudewi

Komisi Yudil dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ifa Sudewi hakim ketua perkara pencabulan yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudil dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ifa Sudewi hakim ketua perkara pencabulan yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil.  

 

Mereka melihat indikasi pelanggaran etik cukup kuat, terlebih dengan terungkapnya peran Ifa dalam dakwaan Bertha Natalia Ruruk Kariman.

 

Juru  Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan, dugaan itu menjadi dasar bagi KY untuk memprioritaskan kasus tersebut. Bahkan, selain memeriksa, mereka bakal mempelajari seluruh keterangan yang muncul selama persidangan.

 

“Tak hanya memeriksa, kami sedang dalam proses mendalami seluruh keterangan yang muncul dalam keterangan tersebut. Terutama terkait nama-nama hakim yakni IS (Ifa Sudewi) dan KT (Karel Tupu). Proses sedang berjalan kami tidak bisa menyebutkannya,” kata dia di Jakarta, Kamis (1/9/2016).

 

Dia menyebutkan, jika proses transaksi perkara itu benar terjadi para hakim itu telah melanggar kode etik hakim yakni poin soal berperilaku adil dan berintegritas tinggi. Menurutnya, bertemu dengan orang yang sedang tersandung perkara saja tidak boleh, terlebih turut dalam  mengatur putusan. “Itu jelas tidak dibenarkan dalam kode etik hakim,” katanya.

 

Hanya saja, kata dia, meski sudah disebutkan di dalam dakwaan. KY masih mencari poin-poin yang dianggap krusial, misalnya pertemuan yang dilakukan antara Ifa Sudewi dengan Bertha Natalia memiliki dampak signifikan dengan vonis perkara tersebut atau tidak. 

 

Seperti diketahui dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah penyuap panitera PN Jakarta Utara, hakim Ifa disebut akan menerima uang senilai Rp250 juta. Uang yang dititipkan ke panitera PN Jakut yakni Rohadi itu terkait pengurangan putusan perkara pencabulan Saipul Jamil.

 

Sebelum proses penyerahan uang itu. Dia juga tercatat beberapa kali bertemu dengan Bertha. Pada tanggal 10 Mei 2016 misalnya,Bertha bertemu dengan Ifa Sudewi. Dalam pertemuan itu, Bertha meminta bekas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu untuk menangguhkan penahanan dan putusan sela. Hanya saja,  Ifa kala itu menolak permintaan Bertha. Alasannya, kasus Saipul Jamil mendapat sorotan publik.

 

Namun demikian , dia menawarkan untuk memberikan bantuan lainnya. Salah satunya  diputusan akhir, Saipul akan dikenakan pasal 292 KUHP. Dalam pasal tersebut, korban pencabulan masuk kategori dewasa bukan lagi anak-anak.  Sehingga dengan pengenaan pasal tersebut, praktis hukuman terhadap pedangdut itu tak seberat tuntutan jaksa.

 

Jaksa KPK menyebutkan, selain proses tawar menawar harga, mereka juga terlibat dalam tawar menawar putusan . Pada tanggal 13 Juni 2016 setelah sidang replik, Bertha dan Kasman menemui Ifa Sudewi. Dalam pertemuan itu, Ifa mengatakan bakal menolak tuntutan dari jaksa. Menurut dia kepada dua pengacara, pasal 82 UU Perlindungan Anak tidak bisa dibuktikan dan bakal dikenakan ke rencana awal yakni Pasal 292 KUHP. Putusan yang dikenakan pun otomatis berubah yakni dari tujuh tahun menjadi tiga tahun penjara.

 

Ifa Sudewi sendiri sempat beberapa kali diperiksa oleh penyidik lembaga antikorupsi. Seusai diperka beberapa waktu lalu, Ifa mengaku tidak ada sangkut pautnya dalam perkara tersebut. Setelah kasus itu terungkap, dia mendadak dipindah ke Pengadilan Negeri  (PN) Sidoarjo. Adapun MA membantah jika pemindahan itu terkait dengan perkara suap di PN Jakut. Menurut dia, mutasi itu hal yang wajar dan tidak terkait kasus.

 

Serahkan ke KPK

 

Secara terpisah, Juru Bicara MA Suhadi menyerahkan proses hukum kepada penyidik KPK. Menurutnya  benar atau tidaknya perkara tersebut hanya penyidik yang bisa menentukan. MA tidak akan menginterfensi dan menerima semua keputusan jika memang Ifa Sudewi terindikasi bersalah.

 

“Silakan diperiksa, karena itu wewenang dari penyidik di penegak hukum (KPK) kami tidak akan menghalangi,” kata dia.

 

Dia menambahkan, selain peran dari penegak hukum, pihaknya juga bakal menelisik dugaan pelanggaran etik hakim tersebut. Menurut dia, MA memilki Badan Pengawas, mereka nantinya akan meminta keterangan dari Ifa seputar perkara tersebut. Keterangan itu akan dikomparasikan dengan dakwaan yang disampaikan dalam persidangan.

 

“Kami akan periksa, perihal itu ada kaitannya atau tidak itu lain soalnya. Kami tetap akan memeriksa yang bersangkutan,” pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper