Kabar24.com, JAKARTA - Polisi mengungkap aktivitas AR yang "menjual" sejumlah anak laki-laki sebagai pemuas kebutuhan biologis para lelaki dewasa penyuka sesama jenis alias gay.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Pol. Agung Setya mengatakan para korban perdagangan orang itu oleh pelaku AR diberi Rp100-150 ribu.
Pelaku AR menggunakan media sosial facebook miliknya untuk menjual anak laki-laki bagi penyuka sesama jenis dengan mengunggah foto anak-anak tersebut dengan tarif yang telah ditentukan.
Kasus tersebut mulai terungkap saat Polri menangkap pelaku AR di daerah Jakarta Timur, Selasa (31/8/2016).
Dari hasil penangkapan tersebut, Polri yang akan menggandeng KPAI dan Kemensos, berencana membuka jaringan-jaringan besar tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, dari hasil cyber patrol, pihak kepolisian telah menemukan daftar korban AR sebanyak 99 orang.
Dari tindakan tersebut AR lantas dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan maksimal sanksi 12 tahun penjara.