Bisnis.com, JAKARTA--Tergugat mengklaim hak paten alat regulator elpiji miliknya memiliki nilai kebaruan, sehingga berhak mendapatkan hak ekslusif.
Dalam perkara No. 41/Pdt.Sus-Paten/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst, Indra Mustakim mengajukan pembatalan paten sederhana milik Sukianto dengan No. IDS000001445.
Sukianto selaku tergugat yang diwakili kuasa hukum Turman Panggabean mengatakan paten milik kliennya memiliki nilai kebaruan karena sangat berbeda dengan yang ada di pasar maupun milik penggugat. Adapun, perbedaan tersebut terletak pada sistem penguncian pada tabung elpiji.
"Perbedaan itu merupakan bukti kami dalam melakukan modifikasi terhadap invensi regulator elpiji," kata Turman, Rabu (31/8/2016).
Tergugat adalah inventor sekaligus pemegang hak paten sederhana No. IDS000001445 dengan judul Regulator LPG yang Memiliki Mekanisme Penguncian. Tanggal penerimaan permohonan pada 12 Oktober 2012 dan pemberian paten pada 1 Maret 2016.
Tergugat mengaku telah membuat dan memodifikasi regulator elpiji baik dari segi bentuk, konfigurasi, fungsi, dan cara kerja. Dalil tersebut telah sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang No. 14/2001 tentang Paten.
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan, paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri. Adapun dalam ayat (2), suatu invensi mengandung langkah inventif jika dinilai oleh seorang ahli di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
Direktorat Paten, lanjutnya, telah menyatakan paten tergugat memenuhi seluruh persyaratan, yakni pemeriksaan formaliras, pengumuman, substantif, hingga mendapatkan sertifikat paten.
Turman menduga pembatalan paten yang diajukan penggugat bertujuan untuk mengambil pangsa pasar kliennya. Terlebih, produk tergugat dinilai lebih diminati karena fungsi dan cara kerjanya lebih aman.
"Ide sistem penguncian merupakan murni milik tergugat selaku inventor, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum berupa hak ekslusif penggunaannya," ujarnya.
Turman juga mengajukan eksepsi dalam jawabannya. Gugatan Indra dinilai kurang pihak karena tidak mengikutsertakan Direktorat Paten, sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikat alat regulator elpiji, dalam perkara tersebut.
Berdasarkan berkas gugatan, Indra Mustakim melalui kuasa hukum Endah Martiningsih memiliki paten sederhana dengan judul Alat Regulator LPG yang Disempurnakan. Penggugat sebagai penemu dan pemegang hak atas penemuannya sejak 12 April 2010.
"Paten sederhana milik tergugat bukan merupakan penemuan baru setelah milik penggugat diroduksi dan dipasarkan di Indonesia," tulis Endah dalam berkas gugatan.
Pihaknya merasa keberatan atas pemberian paten tersebut karena telah terungkap dan digunakan oleh penggugat. Paten tergugat dianggap tidak baru karena tidak dapat mengatasi solusi yang muncul seperti kebocoran pada tabung elpiji.
Paten milik tergugat diklaim tidak memiliki kegunaan praktis karena mekanisme penemuan telah teratasi oleh paten terdahulu oleh penggugat. Mekanisme penguncian atas nama tergugat tidak mengungkapkan kebaruan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Paten, suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan tidak sama dengan teknologi sebelumnya. Dalam ayat (2), teknologi sebelumnya adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau luar negeri dalam suatu tulisan, uraian lisan, atau peragaan.
Endah menjelaskan Direktorat Paten juga telah melakukan kekeliruan saat melakukan pemeriksaan substantif. Mereka menggunakan pembanding paten No. S00201000060 dengan nama pemilik Sandy, tetapi yang sebenarnya adalah atas nama Indra Mustakim.
Akan tetapi, permohonan pendaftaran paten tergugat tetap dikabulkan dan diberikan hak paten. Padahal, pemeriksaan dilakukan secara tidak teliti karena judul pembanding yang digunakan adalah Gerobak Bermesin.
Tergugat Klaim Paten Regulator Elpiji Punya Kebaruan
Tergugat mengklaim hak paten alat regulator elpiji miliknya memiliki nilai kebaruan, sehingga berhak mendapatkan hak ekslusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
32 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
29 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
58 menit yang lalu