Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK: Kasasi Putusan PT BMH Masih Memungkinkan

Kendati Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan bandingnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap membuka peluang untuk mengajukan kasasi atas vonis PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
Petugas Manggala Agni berusaha memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (6/9)./Antara
Petugas Manggala Agni berusaha memadamkan kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan lahan gambut di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Minggu (6/9)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kendati Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan bandingnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap membuka peluang untuk mengajukan kasasi atas vonis PT Bumi Mekar Hijau (BMH).

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan sampai detik ini pemerintah masih belum mengambil langkah hukum apapun terkait vonis BMH. Namun, nilai ganti rugi yang dijatuhkan untuk perusahaan itu yakni sebesar Rp78 miliar masih jauh di bawah gugatan pemerintah.

“Kami akan pelajari dulu setelah menerima salinan putusan. Opsi kasasi masih memungkinkan,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (30/8/2016).

Pada 12 Agustus, PT Palembang mengabulkan banding KLHK atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Desember 2015 yang membebaskan BMH dari gugatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Majelis Hakim PN Palembang berpendapat tidak ada kerugian negara atas kebakaran seluas 20.000 hektare (ha) di lahan konsesi BMH yang terjadi pada 2014.

Padahal, KLHK mengugat BMH untuk membayar ganti rugi ekologis dan biaya pemulihan sebesar Rp7,9 triliun. Sebaliknya, PT Palembang menyatakan BMH bersalah dengan kewajiban ganti rugi Rp78 miliar alias kurang dari 1% dari yang digugat pemerintah.

Guru Besar Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo meyakini kasasi KLHK akan dikabulkan MA mengingat tim ahli memiliki bukti baru untuk memperkuat gugatan. Salah satunya, dia mencontohkan, adalah fakta bahwa tahun lalu karhuta kembali terjadi di area konsesi PT BMH.

Kali ini luas kebakaran diklaim mencapai 30.000 ha, lebih besar dibandingkan pada 2014. “Itu artinya mereka tidak mau belajar dari tahun sebelumnya. Insya Allah, saya optimis semua tuntutan dikabulkan oleh MA,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper