Kabar24.com, JAKARTA – Kendati Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan bandingnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap membuka peluang untuk mengajukan kasasi atas vonis PT Bumi Mekar Hijau (BMH).
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan sampai detik ini pemerintah masih belum mengambil langkah hukum apapun terkait vonis BMH. Namun, nilai ganti rugi yang dijatuhkan untuk perusahaan itu yakni sebesar Rp78 miliar masih jauh di bawah gugatan pemerintah.
“Kami akan pelajari dulu setelah menerima salinan putusan. Opsi kasasi masih memungkinkan,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (30/8/2016).
Pada 12 Agustus, PT Palembang mengabulkan banding KLHK atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Desember 2015 yang membebaskan BMH dari gugatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Majelis Hakim PN Palembang berpendapat tidak ada kerugian negara atas kebakaran seluas 20.000 hektare (ha) di lahan konsesi BMH yang terjadi pada 2014.
Padahal, KLHK mengugat BMH untuk membayar ganti rugi ekologis dan biaya pemulihan sebesar Rp7,9 triliun. Sebaliknya, PT Palembang menyatakan BMH bersalah dengan kewajiban ganti rugi Rp78 miliar alias kurang dari 1% dari yang digugat pemerintah.
Guru Besar Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo meyakini kasasi KLHK akan dikabulkan MA mengingat tim ahli memiliki bukti baru untuk memperkuat gugatan. Salah satunya, dia mencontohkan, adalah fakta bahwa tahun lalu karhuta kembali terjadi di area konsesi PT BMH.
Kali ini luas kebakaran diklaim mencapai 30.000 ha, lebih besar dibandingkan pada 2014. “Itu artinya mereka tidak mau belajar dari tahun sebelumnya. Insya Allah, saya optimis semua tuntutan dikabulkan oleh MA,” ujarnya.