Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hong Arta John Alfred, Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group), dalam perkara suap proyek jalan raya di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pemeriksaan terhadap Hong Arta itu dilakukan untuk mengetahui seluk beluk kasus yang sudah menjerat 3 orang anggota Komisi V DPR RI.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT [Andi Taufan Tiro]," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (30/8/2016).
Hong Arta diduga turut terlibat dalam perkara tersebut. Dia bersama So Kok Seng alias Aseng dan Abdul Khoir diduga memerikan uang terkait proyek jalan di Maluku tersebut.
Kemarin, penyidik antirasuah memeriksa Andi Taufan Tiro, anggota Komisi V DPR yang terjerat perkara itu. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui seputar aliran dana yang pernah diterimanya.
Perkara itu terungkap setelah KPK menangkap tangan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti diduga menerima uang dari Abdul Khoir senilai 99.000 dolar Singapura.
Dalam perkara itu, KPK telah menangkap 7 orang, yakni Abdul Khoir, Amran HI Mustary, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Tautan Tiro, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin.