Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum menerima barang bukti yang diamankan dari rumah Gatot Brajamusti (Aa Gatot) yang ditangkap oleh tim gabungan Satgas Merah Putih, Polres Mataram, Polres Lombok Barat, Minggu (28/8/2016).
Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran.
“Saya mendapat info soal penangkapan itu. Saat ini belum ada pelimpahan,” katanya di Jakarta, Senin (29/8/2016).
Dia melanjutkan, bahwa pihaknya siap menindaklanjuti, jika pihaknya mendapatkan pelimpahan barang bukti dari kasus Gatot.
Gatot ditangkap di Hotel Golden Tulip kamar 11001 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 4 Selaparan, Kota Mataram NTB, pada Minggu (28/8/2016). Dia ditangkap beberapa saat terpilih kembali sebagai Ketua Umum Parfi.
Setelah penangkapan, dilakukan pula penggeledahan di rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta.
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumahnya antara lain senjata api, dan amunisi, serta harimau yang telah diawetkan. Sebelumnya disebutkan, barang bukti berupa senjata dan harimau yang disita dalam kasus ini akan diserahkan ke Polda Metro Jaya