Kabar24.com,JAKARTA—Ditkrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti hewan langka berupa seekor Elang Jawa yang masih hidup dan seekor Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) yang telah diawetkan yang disita dari rumah AA Gatot (Gatot Brajamusti).
Menurut Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo, kedua hewan tersebut merupakan hewan langka dan dilindungi negara. Kedua hewan tersebut disita dari rumah tinggal AA Gatot di Jalan Niaga Hijau 10 No 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Untuk itu pihaknya akan melakukan proses hukum dan mengirim personil ke Mataram, Lombok sebeb hingga sekarang dia berada di sana untuk menjalani pemeriksaan kasus narkoba.
“Hewan dilindungi tidak ada istilah izinnya... Kita akan kirim pemeriksa ke Mataram” katanya di Jakarta, Senin (29/8/2016).
Menurutnya, kepemilikan Gatot terhadap harimau langka tersebut sudah mencapai lima tahun, sementara Elang Jawa telah dimiliki sejak 2013.
Adapun pasal yang dikenakan dalam kepemilikan hewan dilindungi ini adalah Pasal 21, Pasal 23 Jo Pasal 40 UU Republik Indonesia No.5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda RP100 juta.
Teguh Prayitno, Polisi Hutan Penyelia dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta menyebutkan saat ini kedua hewan ini akan di bawa ke pusat penampungan hewan di tegal alur.
Mengutip situs wwf.or.id harimau Sumatera berada di ujung kepunahan karena hilangnya habitat secara tak terkendali, berkurangnya jumlah spesies mangsa, dan perburuan. Laporan tahun 2008 yang dikeluarkan oleh TRAFFIC – program kerja sama WWF dan lembaga Konservasi Dunia, IUCN, untuk monitoring perdagangan satwa liar – menemukan adanya pasar ilegal yang berkembang subur dan menjadi pasar domestik terbuka di Sumatera.
Pasar ini memperdagangkan bagian-bagian tubuh harimau. Dalam studi tersebut TRAFFIC mengungkapkan bahwa paling sedikit 50 harimau Sumatera telah diburu setiap tahunnya dalam kurun waktu 1998- 2002.