Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan dapat mensertifikasi 23 juta bidang tanah hingga tahun 2019. Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat.
Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan hingga sejauh ini jumlah lahan yang dimiliki masyarakat mencapai 100 juta bidang tanah, sementara barusekitar 40 juta hingga 42 juta sertifikat yang telah diterbitkan.
"Reforma Agraria adalah suatu langkah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Jumat (26/8/2016).
Sofyan menjelaskan upaya sertifikasi lahan dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah dan akses terhadap tanah bagi para petani di pedesaan. Masalah sertifikasi lahan petani menjadi salah satu fokus BPN.
Dia menuturkan Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri ATR / Kepala BPN untuk mengadakan program sertifikasi tanah bagi masyarakat pedesaan secara besar-besaran. Sofyan berharap hingga tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia sudah memiliki sertifikat.
"Tanah belum bersertifikat itu aset mati, jika ada sertifikatnya akan memiliki nilai lebih," tuturnya.