Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deputi Menko Kemaritiman: AS Harus Ratifikasi UNCLOS Sebelum Ikut Selesaikan Konflik Kelautan Internasional

Amerika Serikat harus meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Kelautan (UNCLOS) agar dapat berperan aktif dalam penyelesaian sengketa maupun konflik kelautan internasional.
Ilustrasi: Kepulauan Spratly di Laut China Selatan/Istimewa
Ilustrasi: Kepulauan Spratly di Laut China Selatan/Istimewa

 

Kabar24.com, JAKARTA - Amerika Serikat dinilai belum punya hak untuk bicara soal hukum laut selama tidak meratifikasi Unclos.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Havas Oegroseno. Ia menyebutkan, Amerika Serikat harus meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Kelautan (UNCLOS) agar dapat berperan aktif dalam penyelesaian sengketa maupun konflik kelautan internasional.

"Anda tidak dapat bicara tentang hukum laut jika tidak menjadi bagian dari UNCLOS," kata Deputi Menkomaritim Havas Oegroseno dalam Simposium Asia Internasional 2016 di Hotel Shangrila Jakarta, Senin (21/8/2016).

Havas hadir sebagai pembicara kunci dalam simposium bertajuk "Masalah Keamanan Maritim Kontemporer di Asia: Tantangan dan Potensi Perdamaian, Stabilitas dan Keberlanjutan".

Dalam pidatonya, Havas menyampaikan beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan potensi Asia untuk menciptkan perdamaian dan stabilitas kawasan, salah satunya adalah peran Amerika Serikat.

Menurut Havas, peran Amerika sangat penting sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa dan konflik serta menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan. Oleh karena itu negara pemegang hak veto Dewan Keamanan PBB itu harus meratifikasi UNCLOS sebagai kerangka hukum internasional tentang kelautan.

"Kita tidak dapat menafikan relasi antara Amerika dan Tiongkok di kawasan ini," kata dia.

Di kawasan Asia, China adalah satu-satunya negara yang memiliki hak veto pada Dewan Keamanan PBB.

Selain itu, Havas juga menyoroti pengaruh sentimen domestik masing-masing negara yang dapat menjadi pemicu konflik meningkat.

"Nasionalisme adalah faktor yang paling mudah untuk disulut dalam hal sengketa atau konflik antarnegara," kata dia.

Deputi Menkomaritim yang juga pakar hukum kelautan internasional itu memandang perlunya kawasan Asia memiliki pengaturan yang mengikat untuk mengombinasikan peraturan di antara komponen penjaga keamanan laut antarnegara.

Simposium Asia Internasioal 2016: Masalah Keamanan Maritim Kontemporer di Asia: Tantangan dan Potensi Perdamaian, Stabilitas dan Keberlanjutan diselenggarakan oleh Pusat Studi Asia Tenggara (CSEAS) yang menghadirkan pembicara kemaritiman dari Kementerian Luar Negeri, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal, dan kalangan akademik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper