Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah memroses status kewarganegaraan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
Proses pewarganegaraan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris menjelaskan, ada kepentingan negara dalam proses pewarganegaraan pria asal Sumatra Barat tersebut. Kepentingan negara dalam hal ini tampak dari penunjukkan Arcandra sebagai menteri.
“Penunjukkannya sebagai menteri itu kan dilakukan oleh negara. Jadi itulah yang menjadi pertimbangan,” kata Freddy di Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Dikatakan, alasan negara mengupayakan pemberian status kewarganegaraan itu berdasarkan dua hal yakni karena jasa dan kepentingan negara di dalamnya. Arcandra diketahui memiliki hak paten, yang kemudian bisa menjadi masukan untuk kepentingan negara.
Seperti diketahui, setelah lulus dari ITB, Arcandra melanjutkan pendidikannya di jurusan Ocean Engineering, Texas A&M University, Amerika Serikat. Di perguruan tinggi itu dia menempuh pendidikan master dan doktoralnya.
Dia diketahui sebagai praktisi di bidang hidrodinamik dan offshore di berbagai perusahaan di negeri Paman Sam. Puncak karirnya di bidang swasta dia capai ketika menjadi Presiden Direktur Petroneering , Houston, Amerika.
Dikatakan, dalam proses tersebut, pemerintah menargetkan minggu depan proses pewarganegaraan bagi Arcandra selesai. Setelah menjalani sejumlah proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, tinggal menunggu persetujuan dari DPR.
“Nanti tinggal DPR, setelah seluruh proses selesai di pemerintah. Kalau DPR lancar, otomatis semuanya juga lancar,” jelasnya.
Proses
Freddy menambahkan, proses pewarganegaraan Arcandra tak berbeda dengan warga negara lainnya. Hal serupa juga pernah dilakukan negara terhadap sejumlah warga negara lainnya.
Beberapa atlet sepak bola seperti Irfan Bachdim dan Cristian Gonzales juga pernah melalui tahapan serupa. Selain itu, proses yang hampir serupa juga dilakukan kepada pendiri Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro.
Namun demikian, soal kemungkinan ditunjuk lagi sebagai menteri kata Freddy, hal itu sepenuhnya berada di tangan presiden. Kemenkumham sebatas memroses supaya Arcandra menjadi warga negara Indonesia (WNI) lagi.
Setelah mendapatkan statusnya sebagai WNI, semestinya bisa kembali mengabdi kepada bangsa dan negara.
“Kalau menjadi menteri lagi itu wewenang presiden. Namun yang jelas, dia bisa berbakti bagi negara dan bangsa kemabali,” imbuhnya.
Dia kembali menegaskan, bahwa dalam proses pewarganegaraan itu dilakukan berdasarkan perintah Mensesneg Pratikno.
Pemerintah memandang perlu segera memberikan status kewarganegaraan bagi Arcandra. Karena kemampuannya, kata dia, bekas Menteri ESDM itu sudah dilirik oleh negara lain.
“Artinya kalau diincar berarti ada potensi.”
“Namun yang jelas, yang bersangkutan dalam perlindungan maksimum kita (Kemenkumham),” pungkasnya.
Polemik soal status kewarganegaraan Arcandra mulai muncul saat dia baru saja menjabat sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said. Dia diketahui memiliki dua warga kewarganegaraan yakni RI dan Amerika Serikat.
Arcandra menjadi warga AS pada tahun 2012. Tindakan Arcandra sendiri dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Dalam undang-undang itu Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipatride.
Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terkait pengungkapan Kementerien Hukum dan HAM sendiri menganggap, tidak ada pelanggaran dalam kasus Arcandra. Pasalnya, dari pengakuan pria berdarah Minang itu, dia tak tahu jika langkah yang dia ambil bertentangan dengan hukum di Indonesia.