Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM Arcandra Tahar: Saya Masih WNI. Silakan Cek Paspor Saya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar membantah tudingan negatif soal kewarganegaraanya dan menegaskan jika dirinya masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Menteri ESDM Arcandra Tahar saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar membantah tudingan negatif soal kewarganegaraanya dan menegaskan jika dirinya masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Sebelumnya beredar tudingan di media sosial  tentang dua paspor yang dimiiliki Arcandra yang menunjukkan dirinya memiiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat.

Menurut Arcandra, dirinya 20 tahun menuntut ilmu demi program master dan doktoral di Amerika Serikat. Dengan demikian, masalah status kewarganegaraan bukan menjadi isu lagi saat dia diminta mengisi jabatan menteri.

Dia pun menampik kabar tentang kepemilikan dua paspor berkenaan dengan pengalamannya tinggal di Amerika Serikat. Segala dokumen terkait, tutur Arcandra, telah dikembalikan. Bila masih belum menjawab, pihaknya meminta agar dikonfirmasi ke pihak yang berwenang.

"Saya masih Warga Negara Indonesia, silakan cek paspor saya," ujarnya usai menghadiri acara Perayaan HUT RI di Kementerian ESDM Jakarta, Minggu (14/8/2016).

Mengacu pada Undang Undang No.39/2008 tentang Kementerian Negara pada pasal 22, syarat jabatan menteri adalah berstatus sebagai WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Pada Pasal 23, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Pada Pasal 24, menteri berhenti dari jabatannya karena: meninggal dunia atau berakhir masa jabatan. Sementara, menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena: mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan secara berturut-turut, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden. Terakhir, Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Menurut Arcandra, hingga saat ini pihaknya masih ingin bekerja karena setumpuk pekerjaan rumah di sektor ESDM mengantre untuk diselesaikan. Sebagai contoh, dia menyebut hingga pekan terakhir ini pihaknya rutin melakukan rapat membahas beberapa isu strategis seperti Blok Masela, Blok Natuna, proyek Indonesia Deepwater Development (IDD), Blok Mahakam hingga program listrik 35.000 mega watt (MW).

"Saya ingin bekerja banyak hal yang perlu kami kerjakan, banyak PR kami." ujarnya.

Arcandra juga sempat meminta wartawan menelisik profil istrinya.

"Ini istri saya, udah kenal kan? Coba lihat tampangnya gimana? Orang Indonesia ga? Saya itu orang Padang asli, istri saya orang Padang asli. Lahir besar di Padang. Cuma saat kuliah S2-S3 saya di AS. Saya pergi ke AS pada 1996. Sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia. Paspor Indonesia saya masih valid," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper