Kabar24.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan penjara.
Hakim menganggap, Bobby melakukan tindak pidana korupsi terkait lelang Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran ( BP2IP) Sorong Tahap III di BPSDM Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 yang merugikan negara senilai Rp41 miliar.
"Terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua," kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Selain pidana lima tahun, bekas Dirjen itu juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp180 juta atau diganti dengan hukuman enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hakim menghukum Bobby selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.
Adapun dalam perkara itu, Bobby terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 18 Jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.