Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP RAPERDA REKLAMASI: Pihak Ariesman Keberatan dengan Tuntutan Jaksa

Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat hukum kedua terdakwa Adardam Achyar mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja.
Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (kiri) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/8)./Antara
Dua terdakwa kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja (kiri) dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro (kanan) bersiap mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ariesman Widjaja, bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Adardam Achyar mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tersebut. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan kemarin jaksa KPK menuntut Ariesman hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta subsider enam bulan penjara. 

"Tentu saja, tuntutan jaksa saya kira belum bisa membuktikan keterkaitan kilen saya dengan suap raperda reklamasi," kata dia di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Soal inisiator suap misalnya dia mengatakan tuntutan jaksa tak kuat untuk membuktikan bahwa suap itu terkait dengan pembahasan raperda. Jaksa hanya mampu menjelaskan bahwa Ariesman memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Sanusi.

Dia juga menyoroti soal argumen jaksa tentang berita acara pemeriksaan milik Direktur PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono terkait persetujuan Sugianto Kusima alias Aguan untuk memberikan uang senilai Rp50 miliar kepada pentinggi DPRD DKI Jakarta. Menurut dia, itu sangat lemah karena pernyataannya hanya dari satu saksi saja.

Selain menuntut Ariesman dengan hukuman tersebut. Jaksa lembaga antikorupsi juga menuntut Trinanda Prihantoro dengan hukuman tiga tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa KPK menganggap keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Mereka juga memastikan bakal menjadikan fakta persidangan terhadap kedua terdakwa itu untuk menelisik dugaan keterlibatan pengembang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper