Kabar24.com, JAKARTA - Penasihat hukum Ariesman Widjaja, bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Adardam Achyar mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tersebut.
Dalam sidang pembacaan tuntutan kemarin jaksa KPK menuntut Ariesman hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
"Tentu saja, tuntutan jaksa saya kira belum bisa membuktikan keterkaitan kilen saya dengan suap raperda reklamasi," kata dia di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Soal inisiator suap misalnya dia mengatakan tuntutan jaksa tak kuat untuk membuktikan bahwa suap itu terkait dengan pembahasan raperda. Jaksa hanya mampu menjelaskan bahwa Ariesman memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada Sanusi.
Dia juga menyoroti soal argumen jaksa tentang berita acara pemeriksaan milik Direktur PT Kapuk Naga Indah Budi Nurwono terkait persetujuan Sugianto Kusima alias Aguan untuk memberikan uang senilai Rp50 miliar kepada pentinggi DPRD DKI Jakarta. Menurut dia, itu sangat lemah karena pernyataannya hanya dari satu saksi saja.
Selain menuntut Ariesman dengan hukuman tersebut. Jaksa lembaga antikorupsi juga menuntut Trinanda Prihantoro dengan hukuman tiga tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Jaksa KPK menganggap keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Mereka juga memastikan bakal menjadikan fakta persidangan terhadap kedua terdakwa itu untuk menelisik dugaan keterlibatan pengembang lainnya.