Kabar24.com, JAKARTA—Anggota Fraksi PPP DPR, Arsul Sani menilai RUU Kamnas (Keamanan Nasional) masih sebatas wacana dan belum begitu diperlukan sehingga DPR tidak tepat untuk merespon dengan memasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016.
Menurutnya, selain masih menjadi wacana, RUU tersebut masih memerlukan sosialisasi. Menurutnya, kalau RUU Kamnas dibutuhkan maka produk legislasi itu harus disosialisasikan secara luas dan konsultasi dengan masyarakat.
“Kalau RUU Kamnas dipaksakan, DPR akan dipersepsikan sebagai lembaga tidak produktif,“ ujarnya dalam diskusi soal RUU Kamnas di Gedung DPR, Selasa (9/8/2016). Turut hadir pembicara lain Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo dan Direktur Imparsial Al A’raf.
Pada bagian lain Arsul mengatakan bahwa inisiator RUU Kamnas seharusnya adalah Kemenhan, bukan DPR karena yang berkepentingan pemerintah.
RUU Kamnas lanjut Arsul, seperti gadis cantik dan seksi. Banyak yang mencintai dan banyak juga membenci. Dan pernah juga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kalau pembahasan dilanjutkan harus disosialisasikan dan konsultasikan.
Sementara Widodo mengakui secara substansi RUU Kamnas sempat mengundang isu negatif, sehingga harus disikapi dengan serius agar pemerintah responsif terhadap tuntutan masyarakat.
“Tak boleh ada UU yang dibahas diam-diam. Pembahasannya harus memenuhi dua aspek, yaitu prosedural dan substansial sesuai peraturan perundang-undangan No.11 tahun 2012,” tambahnya.
Menurut Widodo, RUU Kamnas harus dibentuk, namun lebih dulu harus dilakukan sinkronisasi sehingga jangan sampai ada perampasan hak rakyat serta tidak kembali ke era represif.
“Saya yakin pemerintah punya komitmen tidak akan kembali ke era represif,” ujarnya.