Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) bekerjsama untuk mengawasi pengelolaan dana desa.
Menteri PDT Eko Putro Sanjoyo mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kenaikan anggaran untuk yang cukup signifikan perlu mendapat pengawasan dari stakeholders terkait termasuk KPK
"Anggaran dana desa dari Rp40 triliun naik menjadi Rp70 triliun, lalu naik Rp100 triliun. Presiden menekankan pengawasannya harus optimal. Makanya selain konsolidasi internal, saya jg minta masukan KPK untuk membantu teknis pengawasan dana desa," kata Eko di KPK, Senin (8/8/2016).
Dia menjelaskan, upaya pengawasan yang bakal dilakukan oleh KPK itu akan menaikkan kepercayaan publik. KPK sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi pencegahan, nantinya akan memberi masukan kepada aparaturnya untuk menangani dana desa.
" KPK juga mempunyai network yang volunternya cukup banyak, kalau diizinkan minta bantuan juga sama volunteer di daerah-daerah, kebutuhan di daerah apa saja agar aspirasi daerah terakomodasi," terangnya.
Di tempat yang sama Komisioner KPK La Ode M. Syarief menjelaskan, ada banyak masukan yang dihasilkan dalam pertemuan itu.
Pertama terkait koordinasi yang baik antara Kementerian PDT dengan kementerian lainnya. Kedua, akuntabilitas pemanfaatan dana harus baik ke depan. Ketiga, KPK selalu membantu bersama dengan aparatur lainnya untuk transparansi dana desa.