Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Desa Segera Meluncur...

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) segera mengucurkan dana desa pada April ini dengan nilai bervariasi antara Rp240 juta sampai Rp270 juta.

Kabar24.com, KUPANG---Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) segera mengucurkan dana desa pada April ini dengan nilai bervariasi antara Rp240 juta sampai Rp270 juta.

Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan besaran dana desa bervariasi tergantung kondisi geografis, jumlah penduduk, dan angka kemiskinan," kata Ketua Komisi V DPR Fary Francis, kepada wartawan, di Kupang, Sabtu.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan dana yang bakal diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo itu untuk tahap pertama dikucurkan sebesar Rp4,1 miliar dikirim ke rekening Pemerntah Daerah kabupaten/kota setempat kemudian diteruskan ke rekening desa.

Sedangkan total dana desa tahun ini berjumlah Rp20,1 trilun akan dikelola kepala desa bertanggungjawab penuh atas dana tersebut. Nantinya pengelolaan dana desa mulai dari musyawarah untuk menentukan pekerjaan yang dibiayai dana tersebut.

Ia mencontohkan dana desa dimanfaatkan untuk pekerjaan seperti membangun tambatan perahu, revitalisasi pasar atau bantuan ekonomi produktif. "Tinggal ditentukan saja di musyawarah desa," katanya .

Di NTT misalnya, masih ada program pembangunan sarana dan prasarana desa yang dikucurkan untuk desa-desa tertinggal sesuai program Dirjen Pembangunan Kawasan melalui gerakan pembangunan desa semesta.

Untuk hal ini, sebanyak 19.400 desa yang tercatat ada di kawasan hutan akan diberi kesempatan mengelola kawasan tersebut demi meningkatkan ekonomi keluarga.

Menurut dia pengelolaan kawasan hutan atas izin Perum Perhutani, namun pengelolaan hutan hanya terbatas pada pembukaan kebun untuk ditanami tanaman umur pendek seperti jagung, umbi dan kacang.

Sebelumnya anggota DPR dua periode asal NTT ini selain melakukan reses juga hadir bersama Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian PDTT Johozua M Yoltuwu sebagai narasumber dalam Seminar dan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dihadiri puluhan kepala desa, camat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kupang.

Padda kesempatan itu Fary Francis minta masyarakat sipil yang selama ini melakukan kegiatan pendampingan di desa-desa segera kembali ke desa untuk mengajarkan masyarakat mengenai pengelolaan dana tersebut.

Ia mengatakan dengan adanya dana desa, seluruh program yang dibahas di musyawarah desa akan didanai dana tersebut.

"Dana desa ini berbeda dari sebelumnya. Dulu, program yang dibahas di desa nantinya sampai di kecamatan berkurang, dan akhirnya hilang saat pembahasan di tingkat kabupaten," katanya.

Sekarang kondisi seperti itu tidak ada lagi karena desa sudah punya UU tersendiri, sehingga perlu pengelolaan yang transparan, bertangunggjawab untuk kesejahteraan masyarakat desa dan menghindari akibat hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Rustam Agus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper