Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Alih Fungsi Hutan Riau: KPK Tahan Pengusaha Sawit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Edison Marudut Siahaan tersangka perkara suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.
KPK/Antara
KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Edison Marudut Siahaan tersangka perkara suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.

Penahanan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan bekas Gubernur Riau, Anas Maamun.

“Ya yang bersangkutan memang tahanan baru dan saat ini ditahan di Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Kamis (4/8).

Edison sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.  Dia merupakan Direktur PT Citra Hokian Triutama.  

KPK menduga, Edison memberikan hadiah kepada bekas Gubernur Riau, Anas Maamun untuk memuluskan pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit.

Dalam perkara itu, Anas Maamun sebelumnya ditangkap oleh penyidik KPK di perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.

Saat itu dia ditangkap bersama dengan Gulat Medali Emas Manurung. Gulat kala itu memberikan uang senilai 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta. Uang itu terkait dengan pengurusan izin alih fungsi lahan tersebut.

Penasihat hukum Edison, Kutut Layung Pambudi memaparkan, sebelum ditahan kliennya sempat diperiksa oleh penyidik KPK. Ada sekitar 20 pertanyaan, pertanyaannya seputar kasus alih fungsi hutan tersebut.

“Jadi tadi habis pemeriksaan lanjutan, konfirmasi masalah bahasa-bahasa chatingan. Bahasa nya bahasa Batak. Jadi dikonfirmasikan langsung ke Edison,” katanya.

Dia mengatakan, percakapan tersebut dilakukan antara kliennya dengan Gulat Medali Emas Manurung.

Kutut menambahkan, bahwa dalam proses tersebut kliennya sebanarnya tak mengenal Anas Maamun. Dia hanya mengenal rekannya Gulat, karena satu gereja.

Mereka sering berkomunikasi, kebetulan Edison merupakan ketua untuk mencari dana gereja.

“Ya dia saat ini ditahan di Polres Jakarta Pusat,” jelasnya.

Adapun dalam perkara tersebut, Edison disangkakan Pasal 5 yat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  tindak pidan korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper