Kabar24.com, JAKARTA - Dua warga negara Indonesia diketahui sedang berebut hak paten dengan judul alat regulator di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan berkas gugatan, Indra Mustakim warga Tanah Abang Jakarta Pusat, mengajukan gugatan pembatalan paten sederhana dengan No. IDS000001445 atas nama Sukianto. Melalui kuasa hukum Endah Martiningsih, penggugat merupakan produsen dan penjual alat regulator LPG di Indonesia.
"Penggugat telah mendapatkan paten sederhana sejak 8 Maret 2011, maka berhak memperoleh perlindungan hukum," tulis Endah dalam berkas gugatan yang diperoleh, Kamis (4/8/2016).
Dia menambahkan Direktorat Paten menerbitkan sertifikat milik penggugat dengan judul Alat Regulator LPG yang Disempurnakan. Permohonan pendaftaran tersebut dinilai telah memenuhi pemeriksaan formalitas dan sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 14/2001 tentang Paten.
Penggugat, lanjutnya, sebagai penemu dan pemegang hak atas penemuannya sejak 12 April 2010. Menurutnya, paten sederhana milik tergugat bukan merupakan penemuan baru setelah milik penggugat diroduksi dan dipasarkan di Indonesia.
Dia menuturkan tergugat mendaftarkan paten sederhana dengan No. IDS000001445 pada 1 Maret 2016. Pihaknya merasa keberatan atas pemberian paten tersebut karena telah terungkap dan digunakan oleh penggugat.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Paten disebutkan suatu invensi dianggap baru, jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Unsur penting dari paten adalah unsur kebaruan.
Dia berpendapat paten tergugat dianggap tidak baru karena tidak dapat mengatasi solusi yang muncul. Paten penggugat diklaim dapat mengatasi kebocoran pada regulator LPG saat digunakan, sehingga konsumen bisa merasa aman.
Sementara itu, paten sederhana tergugat tidak mampu memberikan solusi tersebut. Adapun, terdapat kesamaan dua klaim dalam paten tersebut, sehingga memiliki kesamaan dan tidak ada unsur kebaruan dengan milik penggugat.
Klaim yang dipersoal adalah pertama, suatu regulator LPG, bagian pengencang selanjutnya meliputi pegas di dalam penutup ulir di atas batang memanjang untuk diputar sehingga mendorong batas memanjang. Kedua, suatu regulator LPG sesuai dengan invensi dimana penutup ulir dibentuk dengan perbukaan bergerigi.
Paten milik tergugat diklaim tidak memiliki kegunaan praktis karena mekanisme penemuan telah teratasi oleh paten terdahulu oleh penggugat. Mekanisme penguncian atas nama tergugat tidak mengungkapkan kebaruan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Paten, suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan tidak sama dengan teknologi sebelumnya. Dalam ayat (2), teknologi sebelumnya adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau luar negeri dalam suatu tulisan, uraian lisan, atau peragaan.
Endah menjelaskan Direktorat Paten telah melakukan kekeliruan saat melakukan pemeriksaan substantif. Mereka menggunakan pembanding paten No. S00201000060 dengan nama pemilik Sandy, tetapi yang sebenarnya adalah atas nama Indra Mustakim.
Akan tetapi, permohonan pendaftaran paten tergugat tetap dikabulkan dan diberikan hak paten. Padahal, pemeriksaan dilakukan secara tidak teliti karena judul pembanding yang digunakan adalah Gerobak Bermesin.
"Pemeriksaan paten tersebut mengalami cacat hukum, sehingga pemberian sertifikatnya tidak sah dan dapat dibatalkan oleh pengadilan niaga," ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum tergugat Turman Panggabean belum bisa memberikan komentar karena perkara baru berada dalam tahap sidang pertama.
"Kami akan berikan tanggapan saat agenda penyerahan jawaban," kata Turman.
Perkara dengan No. 41/Pdt.Sus-Paten/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut akan dilanjutkan pada 18 Agustus 2016 dengan agenda jawaban dari tergugat.
Dua WNI Berebut Paten Alat Regulator
Dua warga negara Indonesia diketahui sedang berebut hak paten dengan judul alat regulator di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium