Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ridwan Kamil Bakal Wajibkan Perusahaan di Bandung Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat bakal mewajibkan dunia usaha di kota tersebut untuk menerima pekerja disabilitas yang selama ini masih minim jumlahnya.
Ilustrasi/bisnis.com
Ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat bakal mewajibkan dunia usaha di kota tersebut untuk menerima pekerja disabilitas yang selama ini masih minim jumlahnya.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan perusahaan di Kota Bandung tidak boleh ada yang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

Menurutnya, perusahaan harus mencantumkan logo equal employment opportunity (EEO) sebagai tanda mereka tidak ada diskriminasi terhadap disabilitas.

"Selama individu itu bisa bekerja sesuai tupoksi tidak akan menjadi masalah. Ini harus menjadi percontohan secara nasional," ujarnya, Rabu (3/8/2016).

Dia memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk menyebarkan informasi tersebut kepada seluruh perusahaan.

"Perusahaan harus memasukkan dokumen tidak adanya penolakan disabilitas ke Disnaker Kota Bandung," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan perusahaan harus menerima disabilitas sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurutnya, selama ini penyandang disabilitas kerap tidak diterima bekerja di perusahaan akibat dianggap tidak memiliki keahlian. Padahal, penyandang disabilitas mampu bersaing dengan pekerja yang normal.

"Sepanjang disabilitas itu memiliki keahlian yang dibutuhkan perusahaan tidak menjadi masalah," paparnya.

Dia menjelaskan bakal mewajibkan perusahaan agar memiliki dokumen ketenagakerjaan yang mengkhususkan untuk penerimaan disabilitas. Dengan demikian, perusahaan tidak akan lagi mengelak untuk menerima disabilitas untuk bekerja.

Tono menyebutkan saat ini hanya 49 disabilitas yang bekerja di perusahaan di Kota Bandung. Sebagian besar mereka bekerja di sektor jasa serta industri padat karya.

"Potensi disabilitas bekerja di perusahaan itu sebenarnya sangat besar, tapi kurangnya sosialisasi belum maksimal," ujarnya.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melibatkan perusahaan dalam pembahasan peraturan wali kota (Perwal) mengenai disabilitas tersebut.

Dia beralasan, keterlibatan perusahaan dibutuhkan karena terkadang mereka keberatan apabila aturan disusun hanya oleh pemerintah saja.

"Saya harapkan kuotanya bertambah, perwal akan dibuat harus mengacu ke UU. Terkadang perusahaan keberatan, harus kolaborasi dengan mereka ikut memikirkan perwal yang keluar. Nanti diwajibkan jangan menolak disabilitas," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper