Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan hingga saat ini belum ada perkembangan penanganan skandal korupsi Bank Century.
Pimpinan KPK belum menerima update terbaru dari penyidiknya. Komisioner KPK Saut Situmorang membenarkan hal itu.
"Kalau ada perkembangannya biasanya ada laporan. Tapi kali sejauh ini belum ada laporan," kata Saut di Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Skandal suap Century bermula dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp6,7 triliun.
Ada sejumlah tersangka dalam perkara ini salah satunya bekas Deputi di Bank Indonesia, Budi Mulya.
Dalam kasus itu, Budi dianggap bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
KPK pada masa kepemimpinan Abraham Samad pernah melanjutkan kasus itu, hanya saja niatan mereka terhalang karena belum memiliki salinan lengkap putusan kasasi milik Budi Mulya. Putusan kasasi kemudian baru didapatkan KPK pada akhir tahun lalu.
Perbuatan Budi Mulya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.