Kabar24.com, JAKARTA – Setelah mendapat fatwa dari Mahkamah Agung, kejaksaan memastikan perkara korupsi dengan tersangka Ketua PSSI Nonaktif La Nyalla Mahmud Mattalitti disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta.
La Nyalla ketika hendak masuk Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk proses tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan tersangka mengaku siap disidang di mana saja.
“Saya mau sidang di mana saja terserah. Saya ikut, yang penting ada kebenaran,” katanya, Senin (25/7/2016).
Dia juga mengucap syukur karena berkas perkaranya sudah masuk tahap dua, sehingga dapat segera memasuki proses persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dia diduga menyelewengkan dana senilai Rp5,3 miliar ketika menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.
Berdasarkan temuan penyidik, uang tersebut digunakan untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim pada 2012.
Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hari ini, Senin (25/7/2016) menyerahkan berkas perkara berserta barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas ke PN Tipikor Jakarta pekan depan.