Kabar24.com, JAKARTA -- Menyambut Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2016, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi menginginkan hari tersebut dirayakan dengan peresmian UU Perlindungan Anak hasil perubahan kedua.
"Betapa indahnya apabila Hari Anak Indonesia tahun ini dirayakan dengan bingkisan indah berupa peresmian UU Perlindungan Anak hasil perubahan kedua," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/7/2016).
Menurut dia UU yang memberikan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak merupakan jaminan ekstra bagi masa depan Indonesia yang lebih ramah anak.
Selain itudia pun meminta seluruh pelaku kejahatan terhadap anak dieksekusi berdasarkan vonis hakim dengan hukuman-hukuman pemberatan, termasuk pembayaran restitusi bagi korban dan pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku dewasa.
"Lenyapnya "monster" pada hari ini adalah pembuktian bahwa kita sungguh-sungguh bertoleransi nol terhadap kejahatan yang satu ini," ujarnya.
Terkait Hari Anak Nasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak didukung penuh Pemkot Mataram, LPA Mataram, LPA NTB, dan LPA Indonesia menyelenggarakan perhelatan nasional tahunan Forum Anak Nasional (FAN) di Mataram NTB.
FAN adalah aktualisasi amanat konstitusi bahwa anak-anak adalah warga negara-bangsa yang berhak untuk menyatakan pendapat sebagaimana masyarakat dewasa.
"Dan kita, orang-orang dewasa, sudah semestinya menghadirkan pancaindera serta hati kita untuk menyimak aspirasi anak-anak itu."
Hari Anak Nasional, Ini Harapan Kak Seto
Menyambut Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli 2016, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi menginginkan hari tersebut dirayakan dengan peresmian UU Perlindungan Anak hasil perubahan kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium