Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karhutla : Ini Kata Siti Nurbaya Soal 15 Perusahaan Kena SP3

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan mengevaluasi 15 perusahaan kehutanan dan perkebunan sawit yang dibebaskan Polda Riau atas kasus kebakaran hutan dan lahan.
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi
Titik api pemicu kebakaran hutan dan lahan./Ilustrasi

Kabar24.com, SIAK--Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan mengevaluasi 15 perusahaan kehutanan dan perkebunan sawit yang dibebaskan Polda Riau atas kasus kebakaran hutan dan lahan.

"Saya telah meminta Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) untuk collect datanya dan kami segera bahas," katanya saat berada di Pekanbaru, Jumat (22/7/2016).

Menteri berjanji akan mempelajari hal itu dan akan melakukan tindakan.

Dia mengatakan sistem Gakum menerapkan hukum multidoors yang mencakup pidana, perdata dan sanksi administratif.

Siti mengungkapkan dari 15 perusahaan tersebut, ada dua perusahaan yang dibekukan oleh Kementerian LHK.

"Dua perusahaan itu adalah PT HSL dan PT SRT," ungkapnya.

Kementerian LHK juga akan meminta dukungan komunutas dan aktivis untuk meminta data detail di lapangan. Karena komunitas dan aktivis selalu memberikan informasi dan saran.

Menteri Siti Nurbaya melakukan kunjungan ke Siak, Riau untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia.

Siti mengatakan akan mempelajari kondisi ril di lapangan dan akan mendengar masukan dari pejabat daerah hingga masyarakat.

Bukti Baru

Penyidik Polda Riau akan kembali menindaklanjuti perusahaan-perusahaan tersebut jika ditemukan adanya bukti baru (novum).

Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto mengatakan penerbitan surat SP3 untuk memberikan kepastian. Karena perusahaan-perusahaan tersebut memerlukan kepastian hukum.

"Perusahaan memerlukan kepastian hukum. Jika ada bukti baru, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan," katanya.

Polda Riau tengah menangani 63 kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun ini.

Polda juga menjerat 78 orang tersangka dengan mengenakan Undang-undang nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper