Kabar24.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai gelagat aneh para saksi yang dihadirkan dalam sidang raperda reklamasi Teluk Jakarta untuk terdakwa bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
Keempat saksi itu yakni Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik, Selamat Nurdin, dan Mohamad Ongen Sangaji.
"Tampak sekali jawaban yang mereka lontarkan hampir sama. Jadi kami melihatnya ada sesuatu di situ," kata Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Rabu (20/7/2016) sekitar pukul 21.45 wib.
Salah satu "adegan" yang membuat jaksa curiga yaitu soal pernyataan para saksi yang menyebutkan kedatangan mereka di rumah Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alis Aguan hajya silaturahmi. Menurut jaksa, alasan itu sangat tidak logis.
"Apalagi, dalam pertemuan selama 30 menit itu mereka mengaku hanya diam, saya kira itu sangat tidak masuk akal," imbuh Fikri.
Pernyataan Ali itu bukannya tanpa dasar, bukti rekaman menunjukkan adanya upaya pengaturan raperda itu antara pengembang tersebut dengan anggota dewan.
"Ada bukti rekaman, waktu pertemuan Prasetyo juga mengenalkan Taufik sebagai Balegda," katanya.
Namun demikian, jaksa tetap menghargai setiap pernyataan dari para saksi. Mereka memiliki pertimbangan sendiri soal keterangan yang disampaikan para petinggi dewan itu.
Sebelumnya, dalam sidang yang berakhir hingga larut malam kemarin, para saksi mengaku pertemuan antara mereka dengan Aguan dan Ariesman di Pantai Indah Kapuk (PIK) hanya pertemuan biasa. Tak ada pembahasan raperda, hanya silaturahmi dan makan empek-empek.
Hakim Sumpeno yang memimpin jalannya persidangan bahkan sempat menyela salah seorang saksi yakni Selamat Nurdin untuk memberikan keterangan yang jujur. Pasalnya, hakim menilai keterangan dari politisi PKS itu - yang menyatakan duduk 30 menit tanpa bicara apa pun - terkesan tidak masuk akal.