Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan ruang udara selatan Pulau Jawa yang selama ini dinyatakan terlarang, diputuskan untuk segera dimanfaatkan bagi penerbangan komersial sesuai hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (13/7/2016), terkait Lanjutan Pembahasan Pola Operasi Bandara Enclave Civil dan Pemanfaatan Ruang Udara di Selatan Pulau Jawa serta Penerbangan dan Pengelolaan Bandara Sipil.
"Sore ini akan dibicarakan mengenai pemanfaatan ruang udara di selatan Pulau Jawa. Saya kira ini sudah pernah kita bicarakan, dan ini yang kedua. Oleh sebab itu pada hari ini harusnya sudah bisa kita putuskan apa yang perlu kita lakukan," kata Presiden.
Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, setelah rapat tersebut, pada prinsipnya Presiden menyetujui usulan Menteri Perhubungan untuk memanfaatkan ruang selatan Pulau Jawa yang selama ini terlarang.
Hal itu ditegaskannya dengan mempertimbangkan persetujuan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Udara.
"Mudah-mudahan pada Agustus, 17 Agustus-17 September nanti evaluasinya, ruang selatan itu bisa dimanfaatkan," katanya.
Pramono menambahkan, jika ruang selatan Pulau Jawa dimanfaatkan maka Presiden juga memutuskan untuk mengembangkan wilayah selatan.
"Apakah nanti di Blitar, Trenggalek, Malang, keputusan lebih lanjut untuk pengembangan wilayah selatan untuk bandara baru akan dikaji lebih lanjut," katanya.
Pemanfaatkan ruang udara selatan itu kata Pramono memungkinkan biaya penerbangan turun hingga 10 persen sekaligus mengurangi beban di wilayah utara yang selama ini terpadat kelima di dunia.
"Presiden mengatakan kepada kami untuk siapkan Perpresnya sehingga dengan demikian jalur selatan segera difungsikan," katanya.
Selama ini di jalur utara Pulau Jawa, rute Jakarta-Bali memiliki 170 lalu lintas penerbangan per hari, sedangkan rute Jakarta-Surabaya berlangsung 150 lalu lintas penerbangan per hari. Rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB) merupakan jalur terpadat ke-11 di dunia.
Rapat terbatas mengenai pola operasi bandara enclace civil dan pemanfaatan ruang udara di selatan Pulau Jawa ini merupakan rapat yang kedua kalinya.
Sebelumnya, pada rapat terbatas 8 Januari 2016 juga dilakukan pembahasan dengan topik yang sama.
Dalam soal pola operasi bandara enclave civil, Presiden telah meminta kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo untuk segera menyelesaikan berbagai masalah dan kendala yang muncul.
"Kuncinya adalah pengaturan yang lebih jelas. Agar dalam pelaksanaan tidak saling mengganggu, bahkan harusnya bisa saling memberi dukungan," ujar Presiden kala itu.
Turut hadir dalam rapat terbatas kali ini di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Wakil Kepala Staf Angkatan Udara Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Thomas Djamaluddin, dan sejumlah anggota Kabinet Kerja lainnya.
PENERBANGAN NASIONAL: Ruang Udara Selatan Pulau Jawa Bisa Dimanfaatkan
Ruang udara selatan Pulau Jawa yang selama ini dinyatakan terlarang, diputuskan untuk segera dimanfaatkan bagi penerbangan komersial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium