Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah di negara bagian India bagian selatan, Kerala memperkenalkan fat tax bagi makanan cepat saji atau junk food seperti burger, pizza, atapun donat. Dengan demikian restoran cepat saji seperti McDonald’s dan Domino's Pizza di Kerala akan dikenakan pajak tambahan 14,5%.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan tingkat obesitas anak kecil di Kerala. Pada 2015 Kerala menjadi negara bagian kedua di India dengan tingkat obesitas anak kecil tertinggi.
“Selain mengurangi junk food pada anak kecil, pemerintah juga berharap menaikan pendapatan sekitar US$1,4 juta [Rp18,2 miliar],” kata Menteri Keuangan India Issac Thomas, Sabtu (9/7/2016).
Beberapa mengkriti kebijakan tersebut, karena makanan cepat saji tidak begitu populer di Kerala.
Negara bagian India itu tercatat hanya memiliki tujuh outlet McDonald’s dan sembilan Domino’s Pizza.
Hal serupa, menerapkan fat tax, juga pernah dilakukan Denmark pada 2011. Namun pemerintah Denmark menghapusnya pada 2012, karena fat tax tidak berhasil merubah kebiasaan makan masyarakat.
Alih-alih mengurangi kebiasaan makan junk food, masyarakat Denmark malah pergi ke negara tetangga untuk makan junk food.
Akan tetapi, kebijakan fat tax kembali dipertimbangkan beberapa negara setelah pada Mei 2016 Jurnal Medis Inggris menyebutkan bahwa menambahkan pajak pada makanan tidak sehat bisa mengurangi potensi obesitas.
Sama halnya dengan pengenaan pajak pada rokok yang berdampak pengurangan jumlah perokok.