Kabar24.com,JAKARTA - Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan berita pemidanaan Samhudi, seorang guru di Sidoarjo Jawa Timur atas tuduhan melakukan tindak kekerasan fisik pada muridnya.
Sebelumnya, ada kasus Nurmayani Salam, guru Biologi SMP 1 Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang juga dibui karena menghukum siswanya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, akan mengkaji ulang definisi kekerasan pada anak sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
"Ini yang kita sesalkan. Undang-undang nomor 35 tahun 2014 ini adalah produk penyempurnaan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Harusnya tidak kontraproduktif terhadap usaha pendisiplinan anak murid di sekolah," ujar politisi yang akrab disapa Akom ini, Selasa (5/7/2016).
Akom menegaskan, bahwa definisi tindak kekerasan pada anak yang diatur pada pasal 1 ayat 16 UU 35/2014 tersebut harus dikaji ulang dan dijelaskan kepada masyarakat batasannya.
“Kalau sampai meninggalkan luka fisik dan psikis memang harus diusut, tapi tidak boleh semuanya dianggap tindak kekerasan. Masa cubit dikit langsung lapor polisi”, tambah politisi Golkar ini.
Menurut dia, semua elemen pendidikan harus terlibat aktif dalam mendisiplinkan anak, termasuk para orangtua.
Meski tidak menyetujui tindak kekerasan pada anak, Akom menegaskan, bahwa sekolah harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan mendamaikan perselisihan tentang tindakan indisipliner. Apalagi, jika kasus-kasus yang dilaporkan melibatkan orang tua yang berlatar belakang penegak hukum.
“Penegak hukum harusnya menjadi contoh. Bukan malah mengompori untuk bawa ke pengadilan”, pungkasnya.