Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kajian berisi modus-modus korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi di kementerian/lembaga negara sekaligus rekomendasi pencegahan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun.
"Kalau kita lihat, modus yang ada adalah proyek atau paket sudah diijon atau dijual dengan 'deal-deal' tertentu kepada vendor bahkan sebelum anggaran disetujui atau disahkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Cahya Harefa dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (27/6/2016).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rony Dwi Susanto; Inspektur Wilayah 1 Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dadang Sumantri Mochtar; Asisten Deputi I Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Bambang DS; dan Direktur Pelatihan Kompetensi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tatang Rustandar Wiraatmadja.
"Modus selanjutnya adalah rekayasa dokumen dimana ada persekongkolan pihak terkait yang inisiatifnya bisa dimulai dari manapun juga. Kemudian ada juga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dibuatkan oleh pihak yang kira-kira akan ditunjuk sebagai calon pemenang, 'mark up' harga, hingga suap dan manipulasi pemilihan pemenang," tambah Cahya.
Modus selanjutnya adalah manipulasi terkait dokumen lelang, manipulasi dokumen serah terima, penerimaan suap kepada pihak-pihak terkait pengadaan barang dan jasa.
"Sejak KPK berdiri sudah ada 142 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dari 468 kasus yang ditangani KPK. Kasus-kasus tersebut berasal dari 12.693 pengaduan hingga 2015 dan menyebabkan kerugian keuangan negara hampir Rp1 triliun," jelas Cahya.
KPK pun merekomendasikan sejumlah hal untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.
"Rekomendasi pertama adalah melakukan sentralisasi pengadaan barang dan jasa dalam batas tertentu; integrasi perencanaan dan penganggaran PBJ berdasarkan pasal 3 Perpres No 20 tahun 2013 dimana Bappenas punya kewenangan untuk fungsi pengorganisasian sentralisasi hal-hal tersebut; pengembangan perangkat pendukung untuk mengembangkan prinsip 'value per money' dalam sistem sehingga pemenang bukan dipilih hanya karena yang menawarkan harga paling murah tapi dilihat 'value for moneynya'," jelas Cahya.
Rekomendasi selanjutnya adalah menyiapkan SDM yang berkualitas dalam pengadaan barang dan jasa bersama-sama Kemenpan-RB; menciptakan sistem manajemen vendor untuk mencegah vendor yang sudah masuk daftar hitam kembali mengikuti lelang atau bahkan memenangkan tender; serta pengikutsertaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk mengikuti pengadaan PBJ.
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Bappenas Rony Dwi Susanto menjelaskan bahwa kajian tersebut akan dilanjutkan untuk menetapkan batasan mana pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan sentralisasi.
"Bappenas sebagai salah satu pihak yang punya kewajiban menindaklanjuti rekomendasi karena yang ditandantangani KPK tidak selalu menyebabkan kerugian keuangan negara sebab belum dimulai saja sudah terjadi suap-menyuap jadi sudah ada persengkongkolan pada tahap perencanaan baik oleh pihak pengusul maupun pihak yang mengerjakan. Nanti dengan adanya 'e-procurement' (tender lewat elektronik) diharapkan nilai barang dapat terbuka semuanya," kata Rony.
Sedangkan Direktur Pelatihan Kompetensi LKPP Tatang Rustandar Wiraatmadja menjelaskan bahwa LKPP sudah mempersiapkan infrastruktur untuk sentralisasi sejak tahun lalu sehingga diharapkan akhir tahun ini berbagai bentuk penyimpangan dapat teratasi.
"Sentralisasi bila merujuk Perpers 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa menjelaskan konsolidasi pengadaan, untuk proyek yang nilai paket besar itu bisa saja dilakukan konsolidasi contoh konsolidasi yang dilakukan adalah kami membuat kontrak payung dengan vendor dan semua Kementerian dan Lembaga membeli secara daring melalui sistem katalog kita. Di sisi lain proyek nilai besar didorong untuk dikonsolidasi misalnya pengadaan buku Kemendikbud tahun 2013, dan lelang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di Polri," ungkap Tatang.
KPK: Inilah Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kajian berisi modus-modus korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi di kementerian/lembaga negara sekaligus rekomendasi pencegahan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu