Kabar24.com, JAKARTA – Tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana hibah dan bantuan sosial Kamar Dagang Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti kembali diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
“Hari ini akan diperiksa lagi, tinggal tunggu pengacaranya,” katanya di Kompleks Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan Bisnis, La Nyalla sampai di Gedung Tindak Pidana Khusus atau Gedung Bundar Kejaksaan Agung pukul 13.30 WIB.
Sementara kuasa hukumnya, Fahmi H. Bachmid terlihat masuk Gedung Bundar sekitar 5 menit setelahnya.
La Nyalla mengaku tidak mengetahui dengan jelas agenda pemeriksaan hari ini. “Jangan tanya saya, tanya penyidik. Masih seputar Kadin sepertinya,” ujarnya.
Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan bahwa berkas perkara korupsi La Nyalla sudah hampir selesai.
Menyusul dikeluarkannya surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Maruli, surat izin tersebut yang sebelumnya mengganjal jaksa peneliti untuk menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.
Sejauh ini kejaksaan belum memutuskan berkas perkara La Nyalla akan dilimpahkan ke mana nantinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan ada pertimbangan untuk mengadili La Nyalla di Jakarta dengan beberapa alasan.
Namun hal tersebut masih dikaji oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait lainnya.
La Nyalla tidak mau mengomentari tentang lokasi sidang. “Itu bukan urusan saya. Itu urusan pengadilan,” ujarnya sembari masuk ke dalam Gedung Bundar.