Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Yuddy Larang PNS Terima Parsel

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melarang seluruh pegawai negeri sipil menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk parsel atau lainnya yang dikaitkan dengan perayaan Idul Fitri.
Parsel Lebaran/Antara
Parsel Lebaran/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PANRB) Yuddy Chrisnandi melarang seluruh pegawai negeri sipil menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk parsel atau lainnya yang dikaitkan dengan perayaan Idul Fitri.

“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang  menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya,” kata Yuddy seperti dilansir di laman setkab.go.id, Rabu (22/6).

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Menteri PANRB mengemukakan menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.

Lapor KPK

Namun demikian, menurut Menteri PANRB, ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.

“Untuk itu, saya mengimbau bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” ungkap Yuddy.

Yuddy mengatakan, pemerintahan Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR kepada PNS dan anggota TNI/Polri.

“Kesejahteraan aparatur negara saat ini sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu, kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut,” tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper