Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERDA DIBATALKAN, Pemprov Jateng Protes Kemendagri

Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah akan mengklarifikasi peraturan daerah yang dibatalkan/revisi oleh Kementerian Dalam Negeri, karena perbedaan data yang signifikan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. /antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. /antara

Kabar24.com, SEMARANG—Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah akan mengklarifikasi peraturan daerah yang dibatalkan/revisi oleh Kementerian Dalam Negeri, karena perbedaan data yang signifikan.

Pemprov Jateng melalui Biro Hukum mengusulkan pembatalan 169 perda, terdiri dari 3 perda dari provinsi dan 166 perda dari kabupaten/kota.

Sementara itu, data website Kementerian Dalam Negeri menyebutkan perda yang dibatalkan sekitar 207. Mengacu pada dua data itu, terjadi selisih pembatalan perda 38 perda.

“Makanya, saya akan klarifikasi ke Dirjen Otonom Daerah Kemendagri. Kebetulan besok Kamis (23/6), kami seluruh kepala biro hukum diundang ke sana,” papar Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Indrawasih kepada Bisnis.com, Rabu (22/6/2016).

Pihaknya akan menanyakan alasan selisih data pembatalan/revisi perda tersebut. Pasalnya, Biro Hukum Pemprov Jateng hanya mengusulkan revisi perda diangka 166 perda. Namun, dia juga mendapati angka berbeda dari data yang disajikan Kemendagri.

Dari informasi yang dia kumpulkan, terdapat angka 204 perda dan 123 perda yang dibatalkan. Ketimpangan jumlah perda itu, katanya, akan diklarifikasi.

“Terjadi simpang siur data. Makanya, saya heran datanya dari pusat kok bisa beda. Kami kan hanya mengusulkan 169 perda untuk dibatalkan, munculnya angka beda,” katanya.

Perihal ketentuan batas pengajuan keberatan selama 14 hari, Indrawasih akan berusaha semaksimal mungkin untuk meneliti satu per satu mana saja perda yang dibatalkan.

Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak dengan waktu cukup singkat yang ditentukan oleh Kemendagri. Kendati demikian, Indrawasih akan melihat dari substansi perda yang dibatalkan, bukan pada selisih data.

“Risikonya mungkin kami harus kerja lembur. Kami hanya ikut pada aturan undang-undang,” terangnya.

Dia mencontohkan perda yang dihapus yakni Perda Jateng No.11/2011 tentang Pengelolaan Air Tanah. Menurutnya, sejumlah perda yang tidak relevan dengan aturan di atasnya telah diusulkan untuk dihapus.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi memaparkan selama ini investor mengeluhkan banyak aturan di daerah yang dinilai menghambat penanaman modal di beberapa daerah. Salah satunya, perda itu berkaitan dengan izin gangguan yang harus diperpanjang.

Semestinya, perda izin gangguan berlaku selama pabrik atau perusahaan itu beroperasi.

“Kalau langkah pemerintah hapus perda yang menghambat investasi, pengusaha sangat mendukung,” terangnya.

Namun, pihaknya meminta kepada kepala daerah atau biro hukum di masing-masing daerah untuk menyosialisasikan perda mana saja yang positif dihapus. Menurut Frans, pengusaha tidak ingin pembatalan perda hanya diketahui eksekutif.

“Kami butuh tahu mana saja perda yang dihapus,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper