Kabar24.com, SEMARANG--DPD Realestate Indonesia (REI) Jawa Tengah menilai masih terdapat berbagai peraturan daerah yang menghambat penyediaan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ketua DPD REI Jateng MR Prijanto menyebutkan beberapa di antaranya adalah terkait aturan pembuatan analisis dampak lalu lintas, pembangunan sumur resapan, serta aturan terkait izin jalan masuk.
Hal itu disampaikan seiring dengan langkah pemerintah pusat yang memutuskan untuk menghapus 3.143 perda yang dianggap bermasalah, karena menimbulkan perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kami harapkan pemerintah daerah juga bisa menindaklanjuti perda-perda yang memberatkan. Sejauh ini belum ada kebijakan khusus yang bisa membantu mempercepat pembangunan hunian bagi MBR," katanya, Rabu (22/6/2016).
Dalam kewajiban penyusunan amdalalin, tuturnya, seharusnya perlu dicermati penerapannya. Dia melihat tidak ada kebutuhan akan pembuatan amdalalin dalam pembangunan kawasan perumahan di daarah pelosok.
"Mungkin bisa diterapkan dalam perda lain, dengan mencantumkan poin tetang kewajiban untuk membuat jalan dengan lebar sekian, atau pemasangan tanda-tanda lalu lintas. Hal itu bisa diatur secara lebih terperinci, tanpa perlu membuat amdalalin," terangnya.
Dia mengatakan banyak pengembang yang merasa terbebani karena harus membuat amdalalin untuk pembangunan kawasan permukiman dengan luas sekitar satu sampai dua hektare.
Selain memakan biaya, proses pembuatan amdalalin juga memakan cukup banyak waktu, yakni sekitar tiga bulan.
Selain itu, lanjutnya, terkait aturan tentang sumur resapan. Dia mengatakan pemerintah perlu mencermati kondisi lahan yang digunakan oleh pengembang dalam penerapan di lapangan.
"Misalnya di daerah pantai, yang kondisi air permukaannya cukup tinggi. Saat digali, ternyata satu meter sudah keluar air. Pada akhirnya, kalau dibuat sumur resapan akan percuma.”
Prijanto juga melihat adanya perda terkait izin jalan masuk yang diberlakukan di Kota Semarang yang mempersulit dan perlu dikoreksi.
"Semoga keberadaan perda-perda seperti ini bisa dikoreksi. Saya juga masih belum tahu persis perda apa saja yang dihapus oleh pemerintah pusat. Tapi kami harap perda seperti ini juga dapat dikaji," ujarnya.
REI Jateng: Perda Amdalalin & Sumur Resapan Memberatkan
DPD Realestate Indonesia (REI) Jawa Tengah menilai masih terdapat berbagai peraturan daerah yang menghambat penyediaan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
7 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu
Budi Arie Ternyata Diperiksa terkait Kasus Korupsi Judi Online
5 jam yang lalu