Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menyatakan telah menerima surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Surat izin itu dibutuhkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Sebab sebelumnya berkas perkara dinyatakan belum lengkap atau P21 karena tidak adanya surat izin penyitaan dari pengadilan.
“Berkas lagi dijilid. Tinggal ditandatangan agar sah P21,” kata Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung singkat ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).
Maruli mengapresiasi sikap PN Surabaya yang akhirnya mengeluarkan surat izin penyitaan. Sebab sebelumnya dua surat permintaah izin penyitaan Kejati Jawa Timur tidak digubris oleh PN Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan bahwa surat izin penyitaan diterima sore kemarin (21/6/2016).
Setelah surat izin diselipkan dalam berkas perkara dan kemudian dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti, akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni penyerahan berkas perkara, barang dan alat bukti, serta tersangka ke jaksa penuntut umum.
Selanjutnya jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan.