Kabar24,com, JAKARTA - Kedua terdakwa dalam kasus penggelapan saham repo LCGP milik PT Astro Media Indonesia dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Selain itu itu, Terdakwa I Mugi Jaya dan terdakwa II Novianus N. Pandey dituntut membayar ganti rugi Rp100 juta.
Hal yang memberatkan tuntutan tersebut yaitu terdakwa memberi keterangan yang berbelit-belit di pengadilan. Selain itu, perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan hilangnya saham sebanyak 35.087.500 lembar sehingga merugikan pihak lain.
Jaksa Penuntut Umum Slamet Haryanto mengatakan kedua terdakwa dalam perkara ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kedua pasal 3 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana penggelapan dan bersekutu melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Kami penuntut umum menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Mugi Jaya dan terdakwa II Novianus N. Pandey dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangkan selama mereka berada dalam tahanan sementara, serta pidana tambahan berupa denda Rp100 juta,” katanya dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dikutip Bisnis, Selasa (21/6/2016).
JPU juga menyatakan barang bukti dalam berkas perkara terhadap barang bukti berupa uang tunai harus dikembalikan kepada saksi sekaligus Direktur PT Atro Media Indonesia Edy Sarwanto. Adapun total uang tunai yang harus dikembalikan sebesar Rp900.000 dan Rp973.000.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa menjual saham LCGP milik PT Astro Media Indonesia, tanpa seizin korban. Hal ini mengakibatkan hilangnya jutaan saham milik korban.
Dari hasil penjualan saham tersebut, lanjut JPU, Terdakwa I memasukkan ke dalam rekening Terdakwa II, serta sebagian lagi digunakan untuk membayar hutang Terdakwa 1 kepada pihak lain.
Persaksian di persidangan juga menunjukkan adanya unsur kejahatan yang dilakukan secara terencana dan bersama atau lebih dari satu orang. Hal ini tentunya memperberat tuntutan hukuman.
Kuasa Hukum PT Astro Media Indonesia Hermanto Barus mengatakan tuntutan JPU dinilai realistis. Pasalnya, tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan saham yang telah dipejualbelikan secara ilegal di pasar modal tersebut.
“Penjualan saham LCGP di pasar bursa ini dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan klien kami. Padahal saham jutaan lembar tersebut masih dalam status perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali atau perjanjian saham repo antara direktur PT Astro Media Indonesia dengan dua terdakwa,” katanya kepada Bisnis, Selasa (21/6).
Artinya, saham tidak dapat diperjualbelikan sebelum masa jatuh tempo. Dia menerangkan perjanjian repo ditandatangani pada 27 Mei 2013 dengan tenor satu tahun dan berakhir pada 27 Mei 2014.
Namun sebelum jatuh tempo, kliennya mengetahui bahwa seluruh sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek, dari laporan keuangan PT Laguna Cipta Karya Tbk dengan harga Rp285---Rp440 per sahamnya
Dari perbuatan tersebut, sambungnya, kerugian yang dialami oleh kliennya ditaksir Rp14 miliar.
Tim kuasa Hukum terdakwa Edward Alfons Theorupun dari kantor hukum Edward Alfons Theorupun and Associates mengatakan tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa. Adapun sidang pembelaan perkara Nomor 177/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel/akan digelar pada Kamis, (23/6).