Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direktur Astro Media Minta Saham Laguna Cipta Karya Dikembalikan

PT Astro Media Indonesia selaku pemegang saham PT Laguna Cipta Karya Tbk., meminta terdakwa mengembalikan sejumlah lembar saham yang diperjualbelikan secara ilegal di pasar modal.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Astro Media Indonesia selaku pemegang saham PT Laguna Cipta Karya Tbk., meminta terdakwa mengembalikan sejumlah lembar saham yang diperjualbelikan secara ilegal di pasar modal.

Penjualan saham emiten berkode LCGP di pasar bursa ini dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak PT Astro Media Indonesia.

Padahal, saham jutaan lembar tersebut masih dalam status perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali atau perjanjian saham repo antara direktur PT Astro Media Indonesia Edi Sarwanto dan dua terdakwa yaitu Mugi Jaya dan Novianus N. Panday. Artinya, saham tidak dapat diperjualbelikan sebelum masa jatuh tempo.

Kuasa Hukum PT Astro Media Indonesia Hermanto mengatakan kliennya menginginkan saham yang diperjualbelikan oleh terdakwa dapat dikembalikan. Adapun jumlah saham dalam status perjanjian repo yang diberikan kepada terdakwa yaitu 14.964.000 lembar saham senilai Rp4,26 miliar.

Tidak hanya itu, kliennya juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan saham jaminan PT Laguna Cipta Karya Tbk yang telah disetorkan sebanyak 20.122.500 lembar saham.

“Klien kami hanya menginginkan sahamnya kembali sesuai dengan perjanjian repo yaitu saham dijual untuk dibeli kembali,” katanya kepada Bisnis usai sidang, Selasa (19/4/2016).

Dia menjelaskan kerugian yang dialami oleh kliennya dari aksi penggelapan saham repo oleh terdakwa ditaksir Rp14 miliar.

Dalam agenda pemeriksaan saksi hari ini, Direktur PT Astro Media Indonesia Edi Sarwanto selaku saksi mengatakan bahwa Mugi Jaya selaku Terdakwa 1 dan Novianus selaku Terdakwa II telah memperjualbelikan seluruh saham miliknya. Padahal, dalam perjanjian repo, saham yang dititipkan tidak boleh diperdagangkan di pasar bursa tanpa sepengetahuan pihak pertama.

Perjanjian repo ditandatangani pada 27 Mei 2013 dengan tenor satu tahun dan berakhir pada 27 Mei 2014. Namun sebelum jatuh tempo, pihaknya mengetahui bahwa seluruh sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek, dari laporan keuangan PT Laguna Cipta Karya Tbk dengan harga Rp285-Rp440 per saham.

Perdagagan saham tersebut terjadi pada Juni 2013 melalui PT CIMB Sekuritas Indonesia. Status terdakwa I dan terdakwa II telah dilakukan penahanan sementara di Lembaga Permasyarakatan Cipinang sejak 4 Februari hingga adanya putusan dari majelis hakim.

Tim kuasa Hukum terdakwa Edward Alfons Theorupun dari kantor hukum Edward Alfons Theorupun and Associates mengatakan tidak terima dengan surat penahanan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum kepada dua kliennya.

Dia menilai ada yang tidak beres dengan pelaporan yang dilayangkan oleh pihak pelapor dalam hal ini PT Astro Media Indonesia. Pasalnya, oknum penyidik yang melakukan penyidikan, menerima begitu saja laporan dari pelapor tanpa melihat dan menelaah surat perjanjian dari saham repo.

“Ini ada kerja sama yang erat antara oknum penyidik, oknum jasa penuntut umum dan kroni-kroninya seperti terlapor dan oknum PT CIMB Securities Indionesia,” katanya daam berkas perkara.

Dia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menelaah secara teliti. Dia juga berharap majelis mengabulkan permintaaannya untuk membawa perkara ini melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

Hakim Ketua Mejelis Imam Gultom menimbang untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 177/Pid.B/2016/PN.Jkt.Sel/

“Menimbang keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper