Kabar24.com, JAKARTA— Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkapkan penunjukan Komjen Pol. Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri tidak menyalahi aturan.
Belum lama ini sejumlah elemen masyarakat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas keputusan Presiden tersebut.
Gugatan tersebut disebabkan karena penunjukan Tito sebagai calon Kapolri tidak berdasarkan atas usulan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
“Apa haknya menggugat kan itu hak presiden. Mau usulan itu diterima atau gak, itu hak presiden,” ujar Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jumat (17/6/2016).
Berdasarkan UU no 22 tahun 2002, syarat sebagai calon Kapolri adalah selain pati aktif, memperhatikan jenjang karir dan kepangkatan.
“Gak ada di situ unsur senioritas, tapi jenjang karir sudah mengikuti tahapan tahapannya baik pendidikan mengikuti syarat, sisi kepangkatan memenuhi syarat, dari penugasan ada operasional, ada pembinaan, semua lengkap,” ujarnya.
Badrodin juga mengatakan bahwa dari sisi kepangkatan, Tito juga tidak menyalahi aturan.
“Kepangkatan tentu memperhatikan pangkat yg di level kapolri, ya bintang tiga. Punya peluang yang sama. Kalau mau pilih yang bintang dua, harus dinaikkan dulu ke bintang tiga,” ujarnya.
Sementara itu Badrodin mengatakan akan menggelar rapat internal Polri pada Senin (20/6/2016) mendatang untuk menjelaskan perihal keputusan Presiden menunjuk Tito sebagai calon tunggal Kapolri.
“Semuanya skala staf seluruh mabes polri akan rapat, kami akan jelaskan. Sebelum itu kan sudah wanjakti, sudah saya sampaikan bahwa siapapun yang dipilih wanjakti ada bintang tiga, dua, saya bilang siapapun yg dipilih presiden tentu kita mendukung dan itu komitmen."