Kabar24.com, KEDIRI - Inspeksi mendadak yang dilakukan Pemkot Blitar bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya terhadap makanan dan minuman menjelang Lebaran masih menemukan masalah klasik.
Hasil sidak ke 10 lokasi di Kota Blitar menemukan sejumlah distributor dan toko swalayan nekat menjual barang tanpa pencantuman izin edar, kedaluwarsa, kemasan rusak, seperti penyok, dan tidak memenuhi syarat pelabelan.
Anggota Tim Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Makanan Impor (TKP2MI) dari Dinas Kesehatan Kota Blitar, Harni Setyorini, mengatakan pihaknya membawa barang bermasalah itu untuk selanjutnya dimusnahkan oleh Dinkes.
"Bagi pemilik usaha, akan diikutkan dalam pembinaan minggu depan," katanya dalam siaran pers, Kamis (16/6/2016).
Kepala BPOM Surabaya I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa mengatakan instansinya terus mengawasi peredaran makanan-minuman di seluruh Jatim selama Ramadan.
"Faktanya di lapangan masih ditemukan produk bermasalah, termasuk pencantuman izin pada label. Jika akan mengemas ulang produk, harus tetap mencantumkan labelnya," tuturnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Blitar Dadik Wahyudi menuturkan masyarakat sebagai konsumen semestinya menjadi penentu utama. Artinya, jika ingin membeli makanan dan minuman, seharusnya mereka lebih teliti dan memastikan tanggal kedaluwarsa.
"Bahkan jika melihat toko swalayan menjual barang yang tidak layak, dalam artian rusak kemasannya dan kedaluwarsa, segera melapor ke dinas terkait. Jika memang berdampak membahayakan kesehatan, langsung melapor ke kepolisian," ujarnya.