Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Kediri Batalkan 3 Perda

Tiga peraturan daerah Kota Kediri dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan di atasnya. Ketiga beleid menjadi bagian dari 3.143 perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Perajin menyelesaikan pembuatan sarung tenun motif Luung di salah satu UKM di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (24/6/2015)./Antara-Prasetia Fauzani
Perajin menyelesaikan pembuatan sarung tenun motif Luung di salah satu UKM di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (24/6/2015)./Antara-Prasetia Fauzani

Kabar24.com, KEDIRI -- Tiga peraturan daerah Kota Kediri dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan di atasnya. Ketiga beleid menjadi bagian dari 3.143 perda yang dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Ketiga regulasi itu mencakup Perda No 5/2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah, Perda no 11/2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Perda No 8/2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Sumber di Bagian Hukum Setda Kota Kediri menyampaikan pembatalan tiga regulasi itu tertuang dalam draf keputusan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang diperolehnya.

"Namun, alasan pembatalan itu lebih karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, bukan karena mengganggu iklim investasi," ungkap sumber itu, Selasa (14/6).

Menurut draf itu, Perda Perizinan Pengelolaan Air Tanah dibatalkan karena bertentangan dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemkab/pemkot tidak mempunyai kewenangan dalam pelestarian sumber air dan pengelolaan air tanah.

Sementara itu, beberapa pasal dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan dibatalkan karena bertentangan dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemkab/pemkot tidak berwenang atas pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, serta pemberian akreditasi.

Adapun Perda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dibatalkan karena bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015.

Putusan MK itu membatalkan penjelasan pasal 124 UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maksimal 2% dari nilai jual objek pajak (NJOP) karena dipandang menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Sumber tersebut mengungkapkan Gubernur Soekarwo hingga kemarin belum meneken keputusan tersebut. Informasi terbaru yang diterimanya, keputusan resmi akan disampaikan kepada pemkab/pemkot hari ini (Rabu, 15/6).

Sebelumnya pada April, Pemkot Kediri telah menyerahkan daftar berisi 26 perda, termasuk perda yang berkaitan dengan perizinan dan investasi, kepada Biro Hukum Setda Provinsi Jatim. Penyerahan daftar itu sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pencabutan/perubahan perda, peraturan kepala daerah, dan keputusan kepala daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

"Namun, dari 26 perda yang kami serahkan, tidak satupun perda yang berkaitan dengan izin dan investasi yang dicabut, kecuali perda menara telekomunikasi karena ada uji materi UU PDRD," tutur sumber tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper