Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus simpatik dalam menjalankan tugas. Petugas Satpol PP dilarang melampaui tugas-tugas yang bukan menjadi kewenangannya.
Terkait dengan aksi penyisiran warung yang tetap berjualan di bulan Ramadan, seperti yang terjadi di Serang, kata Tjahjo, petugas Satpol PP seharusnya tidak perlu menyita dagangan pemilik warung.
"Cukup mengingatkan dan memberikan teguran," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/6/2016).
Menurut Tjahjo, warung-warung tidak perlu tutup, cukup dengan memasang tirai penghalang.
"Itu kan untuk kebutuhan sehari-hari," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.
Tjahjo menerangkan, peraturan daerah yang dibuat kepala daerah tingkat I dan II terkadang menimbulkan masalah. Bila terjadi, pihak Kemendagri dapat mengirim tim untuk mengundang dan mengklarifikasi perda tersebut.
Sebelum perda diberlakukan harus ada persetujuan dari Kemendagri, tapi terkadang perda sudah keluar duluan tanpa ada koordinasi.
"Karena berlindung di otonomi daerah," ujarnya.
Tjahjo mengungkapkan, di Daerah Otonomi Khusus seperti Aceh yang menggunakan syariat Islam, perda larangan berjualan tidak masalah.
"Tapi bagi daerah yang majemuk saya kira harus dipertimbangkan," ucapnya.