Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Pembunuhan Eno, RA Dituntut 10 Tahun Penjara

RA, 15 tahun, terdakwa pembunuhan Eno Farihah, 18 tahun, dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Persidangan/Ilustrasi
Persidangan/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - RA, 15 tahun, terdakwa pembunuhan Eno Farihah, 18 tahun, dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang terdiri Jaksa M.Ikbal Hadjarati, Agus Kurniawan, Taufik Hidayat, Putri Wulan Wigati membacakan surat tuntutan terhadap anak RA di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/6/2016).

RA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Eno bersama-sama dengan saksi Ahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk. Jaksa mengenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 KUHP, pasal 339 KUHP UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan pasal 351 KUHP.

Jaksa Ikbal mengatakan timnya telah bekerja keras menyusun tuntutan berdasarkan surat dakwaan dan fakta di persidangan yang diperkuat alat bukti.

"Kami menuntut anak RA 10 tahun penjara," kata Ikbal.        

Jaksa, kata Ikbal, berpedoman alat bukti berupa surat visum yang menyatakan ada air liur RA yang menempel pada dada sebelah kiri korban. Dan, alat bukti kedua berupa keterangan ahli yang menyebutkan darah Eno menempel pada tangan kanan RA.  Selain juga ada bukti bekas gigitan di dada korban, yang meninggalkan struktur gigi yang identik dengan gigi RA.

Darah                                

Adapun darah Eno yang menempel di tangan RA itu kemudian diusapkan pada tembok kamar kos dan sidik jarinya menempel di sana, sidik jari itu identik dengan tangan RA.

Namun, isi tuntutan itu dipertanyakan oleh penasihat hukum RA. Apalagi, ahli forensik tidak dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa angkat bicara. "Kami punya alat bukti lain yang memperkuat, adanya kesaksian Imam yang melihat RA sedang di atas paha korban," ujar Andri.

RA menjalani sidang secara maraton sejak Selasa (7/6/2016). Sidang yang dipimpin Hakim R.A.Suharni digelar tertutup untuk umum karena RA masih di bawah umur.

Eno dibunuh dan diperkosa di mes wanita pabrik plastik pada Jumat, 13 Mei 2016. Korban tewas mengenaskan, pada bagian tubuh vitalnya dijejali cangkul. Polisi nenetapkan RA serta  Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper