Kabar24.com, JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta para dokter tak menjadi eksekutor dalam penerapan sanksi tambahan terhadap UU Perlindungan Anak, yakni kebiri kimia.
Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah, pihak legislatif, dan yudikatif untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. lDl, paparnya, memandang kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa.
Namun, sambung Ilham, kebiri kimia, seperti yang dipaparkan dalam Perppu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/ 2002 Tentang Perlindungan Anak, tidak menjamin hilangnya hasrat perilaku kekerasan seksual.
"lDl menyampaikan agar dalam pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor," kata Ilham dalam keterangan resminya yang dikutip Kabar24.com, Jumat (10/6/2016).
Hal itu merupakan fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran No.1/2016 tentang Kebiri Kimia. Selain itu, keputusan itu juga berdasarkan Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
IDI dalam hal ini mendorong dokter untuk rehabilitasi korban dan pelaku, yang bertujuan untuk masing-masing mencegah dampak buruk trauma serta mencegah hal sama terulang. Penanganan rehabilitasi itu, sambungnya, membutuhkan pelbagai disiplin ilmu.
Ilham juga menegaskan pihaknya bersedia untuk memaparkan hal tersebut di hadapan Presiden Joko Widodo. IDI dalam hal ini mengusulkan dicari bentuk hukuman lainnya sebagai sanksi tambahan.