Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dalam dugaan suap pengurusan perkara korupsi honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus, Bengkulu.
Junaidi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Wakil Direktur RSUD M. Yunus Edi Santoni.
"Ya dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (7/6/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula dari SK Gubernur pada 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.
Di dalamnya terkait dengan honor untuk para pejabat di Bengkulu, termasuk gubernur. Gubernur yang menandatangani surat itu adalah Junaidi Hamsyah, yang telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada Mei 2015. Polri menduga terdapat kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.
Terkait kasus suap, KPK menangkap tangan lima orang terkait dugaan suap perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus.
Adapun Lima tersangka itu adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba; hakim PN Bengkulu, Toton dan panitera PN Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin.
Sedangkan dua lainnya berasal dari RSUD M. Yunus Bengkulu, yakni mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M.Yunus, Edi Santoni dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD, Syafri Syafii.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penyerahan uang diduga dilakukan oleh Syafri Syafii kepada Janner Purba pada 23 Mei 2016. Pada 15.30, tim KPK akhirnya mengamankan Janner yang telah berada di rumahnya dan sudah menerima Rp150 juta.
Sekitar pukul 16.00, tim KPK kemudian mengamakan Syafri di rumahnya, Sedangkan Badaruddin dan Toton diamankan oleh KPK di PN Bengkulu. Sekitar 20.45, KPK juga mengamankan Edi Santoni.