Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasasi Lawan Aspan Ditolak, Badan Arbitrase Nasional Ajukan PK

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak gugatannya terhadap PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak gugatannya terhadap PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan).

Gugatan tersebut merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah membatalkan putusan Arbitrase dalam menghukum PT ASPAN untuk membayarkan klaim US$123.000.

Kuasa hukum Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kamil Zacky Permandha menyayangkan putusan mahkamah agung. Menurutnya, majelis MA seharusnya menerima seluruh gugatan BANI karena peradilan tingkat MA dinilai sudah khatam mengenai tata aturan perundang-undangan.

“Kami tidak percaya gugatan kasasi kami ditolak. Seharusnya diterima oleh MA. Jika begini kami tentu akan ajukan PK [Peninjauan Kembali].” Katanya kepada Bisnis, Minggu (5/6/2016).

Kamil menegaskan perkara antara PT ASPAN dengan Salamander Energi adalah murni putusan dari tim ad hoc. Baginya, BANI sebenarnya tidak terjun langsung dalam menangani perkara perjanjian kontrak pengerjaan proyek antara PT Aspan dan Salamander Energy, selaku kontraktor.

Kendati demikian, majelis hakim bersikeras menyatakan bahwa BANI adalah lembaga yang menunjuk majelis arbitrase ad hoc dalam perkara ini. “Majelis hakim ini telah salah melakukan pertimbangan. Pasalnya, BANI sebagai lembaga sangat jelas tidak ikut campur di dalam proses peradilan ad hoc,” ungkapnya.

Dia menerangkan bahwa arbitrase ad hoc dengan arbitrase dibawah lembaga BANI adalah dua hal yang berbeda. Hal itu dapat dilihat dengan mudah di dalam nomor putusan arbitrase ad hoc yang sangat berbeda dengan putusan arbitrase di bawah lembaga BANI.

Terpisah, kuasa hukum PT Asuransi Purna Artanugraha Zaka Hadisupani mengatakan putusan tolak Mahkamah Agung dianggap sangat tepat seiring dengan diajukannnya bukti-bukti baru. Adpaun bukti baru yang diajukan kliennya yaitu berupa bukti perjanjian pengerjaan proyek.

Dengan adanya bukti tersebut, PT Aspan tidak berkewajiban membayar klaim pengerjaan proyek dan biaya maintenance, seperti yang disebut oleh BANI. “Apa yang diputuskan oleh BANI itu cacat hukum. BANI tidak menilai kasus ini secara komprehensif sesuai duduk perkaranya,” ujarnya.

Dia menejalskan polis asuransi hanya bisa dicarikan apabila pengerjaan proyek telah selesai seluruhnya. Dengan begitu kliennya bisa memberikan pembayaran penuh.

Akan tetapi, kliennya dituntut oleh majelis Bani untuk membayar 5% dari nilai proyek yang belum rampung. Padahal usut punya usut, Salamander Energy lah yang telah membatalkan perjanjian kontrak.

Dia menilai ada unsur kesengajaan dari pihak Salamandeer Energy yang seolah-olah mengadakan serah terima konstruksi, padahal mereka lah pihak yang membatalkan perjanjian. “Putusan di MA sudah sangat tepat menolak keberatan BANI. Karena majelis BANI memang tidak melihat kasus ini secara menyeluruh,” ucapnya.

Mengutip Pasal 70 poin b Undang-undang Arbitrase disebutkan bahwa keputusan arbitrase bisa dibatalkan jika setelah putusan, ditemukan sejumlah dokumen bersifat menentukan yang sengaja disembunyikan.

Adapun dokumen yang disembunyikan adalah dua buah risalah rapat, final contract earned value calculation, dan dokumen berupa persetujuan. Menurutnya, dokumen tersebut menguatkan bahwa pihak asuransi tidak berkewajiban membayarkan klaim performance bond kepada Salamander Energy.

Asuransi Purna Artanugraha merupakan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan terhadap pengerjaan proyek terkait minyak dan gas di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara oleh salah satu kontraktor. Sedangkan Salamander Energy merupakan perusahaan yang seharusnya menerima klaim jika setelah serah terima, proyek tersebut cacat.

Jaminan tersebut berupa performance bond yang menjamin dua cakupan, yakni jaminan serah terima dan perawatan. Nilai bond yang dikeluarkan perusahaan asuransi itu mencapai US$246.000 atau 10% dari total nilai proyek.

Di tengah jalan, pengerjaan proyek terhenti. Menurut Zaka, di kemudian hari, pihaknya mengetahui kalau berhentinya proyek karena pihak Salamander dan kontraktor memutus hubungan kerja sama mereka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper