Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta terus berlangsung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha memaparkan meski akhir-akhir ini penyidikan terhadap saksi-saksi terhenti, penyidik masih terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti baru terkait kasus tersebut.
"Masih terus berlangsung, kami masih mengumpulkan data-data baru dan mempelajari keterangan-keterangan yang didapatkan dari sejumlah saksi," kata Priharsa, Jumat (3/6/2016).
Namun demikian, pihaknya belum tahu kapan pemanggilan terhadap para saksi kembali dilakukan. "Kalau sudah saatnya nanti akan kami periksa kembali," jelas dia.
Kasus reklamasi itu bermula saat KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi. Dia ditangkap karena diduga menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja senilai Rp2 miliar.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Mohamad Sanusi.
Selain itu mereka juga mencegah empat orang saksi yakni bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Hakim Kusuma, Sunny Tanuwidjaja, Gery Prasetya.
Adapun beberapa waktu lalu, KPK telah menyelesaikan berkas perkara milik dua orang tersangka yakni Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.