Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2012-2013. Dalam perkara ini negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 2,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumsel Ikhwanuddin dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel Laonma Paasindak Lumban Tobing.
“Pada tanggal 30 Mei 2016 tim penyidik menetapkan dua tersangka itu,” katanya, Selasa (31/5/2016).
Terkait perkara ini, kejaksaan telah memeriksa Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebanyak tiga kali pada April 2016. Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan yang diamanatkan dalam Undang-Undang untuk mengelola keuangan daerah.
Dalam pemeriksaan pertama dan kedua tim penyidik telah memperoleh keterangan kebijakan yang disetujui Alex terkait penggunaan dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Sementara pemeriksaan ketiga adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Sebab, tim penyidik meminta Alex untuk memberikan data-data terkait penyedikan.
Menurut kuasa hukum Alex Noerdin, Susilo Ariwibowo tidak ada penyelewengan dana bansos. Dia yakin Alex hanya melaksanakan tugasnya sebagai gubernur.
Susilo bahkan mengatakan bahwa kliennya akan membantu penuntasan perkara ini. "Tentu Pak Alex akan mengungkap apa yang dia alami dan dia ketahui tentang hibah dan bansos," jelasnya usai pemeriksaan Alex yang ketiga.
Sementara Alex membela diri dengan mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dalam pemerintahannya itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013.
Berdasarkan temuannya, BPK merekomendasikan untuk mengembalikan dana hibah dan bahsos yang dianggap bermasalah. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan mengembalikan dana sekitar Rp15 miliar kepada negara.
Namun, menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana, temuan BPK adalah hal berbeda dengan temuan tim penyidik kejaksaan. Menurutnya penyidikan tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembalian uang Rp15 miliar yang menurut Alex telah dilakukan.
Adapun dugaan korupsi dana bansos di Sumsel muncul setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menemukan indikasi adanya penerima fiktif dana bantuan tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk bisa menerima bantuan dari pemerintah di sana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah sempat mengatakan bahwa dalam perkara ini ada ribuan saksi yang perlu diperiksa tim penyidik kejaksaan. Namun guna mempercepat penanganan, maka tim penyidik memperkecil jumlah saksi.
Tak kurang sebanyak 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009 – 2014 telah dimintai keterangan oleh Kejati Sumsel. Di antara mereka ada yang terpilih lagi sebagai anggota dewan.
Arminsyah sempat mengatakan bahwa dalam perkara ini ada ribuan saksi yang perlu diperiksa tim penyidik kejaksaan. Namun guna mempercepat penanganan, maka tim penyidik memperkecil jumlah saksi.
Saat ini kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan sejak dua bulan lalu.
KORUPSI BANSOS SUMSEL: Dua Anak Buah Alex Noerdin Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2012-2013. Dalam perkara ini negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 2,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Fatkhul Maskur
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu